CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kalangan industri di Kota Cilegon menilai kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri terkesan mendadak.
Pejabat HR & General Affair PT Indorama Petrochemical, Malim Hander Joni, mengatakan pelaku industri membutuhkan kepastian dan waktu yang cukup untuk menyesuaikan anggaran ketika terjadi perubahan tarif.
Hal itu disampaikan Joni usai mengikuti sosialisasi harga satuan listrik untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri di Aula BPKPAD Kota Cilegon, Kamis 17 September 2026. Menurutnya, industri memiliki perencanaan anggaran yang telah disusun sebelumnya.
Karena itu, perubahan tarif yang diberlakukan tanpa pemberitahuan jauh hari dapat membuat perusahaan harus melakukan penyesuaian anggaran.
“Industri kan pakai budget. Sama seperti PBB dulu terkaget-kaget kita, sekarang kita juga kaget walaupun tahu itu merupakan kewajiban,” katanya.
Joni mengatakan, pihak industri memahami bahwa pembayaran pajak merupakan kewajiban.
“Next, kalau ada penetapan kami harapkan jauh-jauh hari, tidak tiba-tiba. Jadi langsung bikin,” ujarnya.
Dia menjelaskan, perusahaan perlu menghitung ulang anggaran ketika terjadi perubahan tarif. Terlebih, kondisi perekonomian saat ini juga menjadi pertimbangan bagi dunia usaha.
“Karena kita perlu budget, takutnya anggaran kita tidak siap. Apalagi di kondisi ekonomi ini, tidak hanya kita, ekonomi dunia, termasuk Pemda berat,” tuturnya.
Meski demikian, Joni mengapresiasi langkah Pemkot Cilegon yang memberikan relaksasi dalam penerapan kebijakan tersebut.
Dia menyebut dalam sosialisasi disampaikan adanya relaksasi pajak sebesar 10 persen. Selain itu, wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran juga diberikan keringanan berupa tidak dikenakannya denda dalam masa relaksasi tersebut.
“Tadi sudah diberikan keringanan, jadi kalau terlambat tidak ada bayar denda. Itu keputusan yang bijak dan bisa diambil secepat kilat, luar biasa,” katanya.
Menurut Joni, kebijakan relaksasi tersebut setidaknya memberikan ruang bagi industri untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tarif PBJT tenaga listrik.
“Angka itu diterapkan pemerintah, kita bisa apa? Memang bisa nolak? Kalau bisa, ya kita minta keringanan,” ujarnya.
Joni berharap pemerintah dan dunia industri dapat terus membangun komunikasi dalam setiap perubahan kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha.
“Tapi tadi sudah diberikan relaksasi pajak 10 persen, terus kalau terlambat tidak ada denda. Cukup bijak saya pikir,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana












