SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yudi Setiawan harus berurusan dengan hukum setelah mencuri uang kotak amal dan sebuah proyektor di Masjid Ibadurrahman, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, aksi pencurian ini dilakukan terdakwa pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Terdakwa datang ke Masjid Ibadurrahman dengan berjalan kaki dari kawasan Lingkar Selatan.
“Sesampainya di masjid sekitar pukul 05.45 WIB, terdakwa melihat masih ada seseorang di dalam masjid. Terdakwa kemudian berpura-pura masuk ke toilet sambil memantau situasi,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 20 September 2026.
Setelah kondisi masjid sepi, sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa masuk melalui pintu belakang area salat perempuan. Dia kemudian menuju kotak amal yang berada di dalam masjid.
Kotak amal tersebut dalam kondisi terkunci. Namun, sebelumnya terdakwa telah mencongkel bagian tutup kotak menggunakan obeng sehingga terdapat celah. “Terdakwa menarik paksa menggunakan kedua tangannya,” kata JPU.
Setelah berhasil membuka kotak amal, terdakwa mengambil uang pecahan Rp5.000 sebanyak 30 lembar. Total uang yang diambil mencapai Rp150 ribu. Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian menuju ruangan sound system yang berada di samping tempat imam masjid. Pintu ruangan tersebut dalam kondisi tidak terkunci.
“Di dalam ruangan, terdakwa melihat sebuah tas berwarna hitam yang berisi satu unit proyektor merek Epson. Barang tersebut kemudian dibawa kabur bersama uang kotak amal,” ungkap JPU.
Proyektor hasil curian itu selanjutnya dijual terdakwa melalui Marketplace Facebook kepada seseorang bernama Bob dengan harga Rp1 juta. Barang tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi J&T.
Aksi terdakwa akhirnya terbongkar setelah pengurus masjid melihat rekaman CCTV. Pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.50 WIB, terdakwa diamankan saat sedang duduk di depan Masjid Al-Haq di kawasan Lingkar Selatan.
Tak lama berselang, anggota Polsek Kramatwatu datang dan membawa Yudi ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Akibat aksi pencurian tersebut, DKM Masjid Ibadurrahman mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta. “Atas perbuatannya, terdakwa Yudi Setiawan didakwa melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur JPU.












