SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dani Hermawan didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Anyer, Kabupaten Serang. Pria tersebut disebut bertugas mengambil, memecah, hingga menyerahkan sabu untuk diedarkan.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, dalam perkara ini Dani tidak sendiri. Ia didakwa bersama Sahrul alias Ayuy dan Bilal Albala alias Wowo yang menjalani perkara dalam berkas terpisah.
Kasus yang menjerat Dani tersebut bermula pada Rabu, 3 Juni 2026. Saat itu, Bilal menghubunginya dan meminta mengambil sabu di pinggir Jalan Lingkar Selatan, kawasan Cigading, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
“Setelah sabu berada di tangannya, terdakwa kemudian diminta memecahnya menjadi puluhan paket. Sebanyak 30 paket seperempat atau SP dan 10 paket setengah atau ST dibuat untuk selanjutnya diedarkan,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 20 September 2026.
Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, puluhan paket sabu tersebut diserahkan Dani kepada Sahrul di kontrakannya di Kampung Baru, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar.
Dua hari kemudian, Dani kembali melakukan aktivitas serupa. Pada Jumat, 5 Juni 2026, ia kembali membuat 30 paket SP dan 10 paket ST. Paket-paket tersebut kemudian diserahkan kepada Sahrul sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di Kampung Panibungan, Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyer. “Keesokan harinya, polisi membongkar aktivitas tersebut,” kata JPU.
Pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 14.15 WIB, petugas mendatangi rumah Dani dan mengamankannya. Sebelumnya, polisi telah mengamankan Sahrul. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu, sebuah kotak putih hitam berisi 12 paket sabu, satu bungkus plastik klip kecil, timbangan digital dan handphone Infinix Note 30 yang disebut digunakan dalam transaksi narkotika.
Dari pemeriksaan terhadap barang bukti, dua sampel sabu dengan berat netto masing-masing 1,2617 gram dan 0,1461 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Yang menarik, dari aktivitas tersebut Dani disebut mendapatkan imbalan Rp2 juta dari Bilal. Namun, uang yang baru diterimanya hanya Rp500 ribu. “Uang tersebut justru ludes digunakan untuk bermain judi online,” kata JPU.
JPU mendakwa Dani dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.












