CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Persoalan pencairan Ganti Uang (GU) di tingkat kelurahan Kota Cilegon disebut baru terealisasi tiga kali, hingga September 2026. Hal itu mendapat perhatian dari DPRD Kota Cilegon.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta, meminta agar kondisi itu menjadi perhatian serius, terutama jika pencairan GU yang direncanakan sebanyak 12 kali dalam setahun, baru terealisasi tiga kali.
“Kalau benar pencairan GU di kelurahan sampai September baru tiga kali, sementara perencanaannya 12 kali dalam setahun, ini perlu menjadi perhatian serius,” tegas Sitta.
Menurutnya, DPRD Kota Cilegon memahami kondisi fiskal daerah yang saat ini tengah menghadapi tekanan. Efisiensi anggaran juga dinilai diperlukan untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Namun, efisiensi tersebut menurut Sitta tidak semestinya sampai mengganggu kebutuhan dasar operasional pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan.
“Tapi efisiensi jangan sampai mengganggu kebutuhan dasar operasional pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan,” ujarnya.
Sitta yang juga anggota Banggar meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) memberikan penjelasan secara terbuka.
Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah kondisi tersebut disebabkan keterbatasan kas daerah, persoalan administrasi, penyesuaian anggaran, atau adanya prioritas belanja tertentu.
“Yang perlu kita minta sekarang adalah penjelasan secara terbuka dari TAPD/BPKPAD. Apakah keterlambatan GU ini disebabkan oleh keterbatasan kas daerah, mekanisme administrasi, penyesuaian anggaran, atau karena adanya prioritas belanja tertentu?” katanya.
Sebab, lanjut Sitta, apabila kelurahan sampai mengalami kesulitan membayar listrik, membeli ATK maupun memenuhi kebutuhan kebersihan, persoalan tersebut sudah menyentuh operasional pelayanan publik.
“Karena kalau sampai kelurahan kesulitan membayar listrik, membeli ATK dan memenuhi kebutuhan kebersihan, berarti dampaknya sudah masuk ke operasional pelayanan publik,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyiapkan skema penyelesaian yang konkret agar kebutuhan operasional paling dasar di kelurahan tetap dapat terpenuhi.
“Saya kira solusinya bukan sekadar meminta lurah dan camat untuk tetap semangat. Kita perlu memastikan ada skema penyelesaian yang konkret,” katanya.
Ia menegaskan, kebutuhan operasional yang bersifat wajib harus menjadi perhatian, terutama pembayaran listrik, kebersihan, ATK serta kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Minimal kebutuhan operasional yang benar-benar wajib, seperti listrik, kebersihan, ATK dan pelayanan masyarakat, harus dipastikan tersedia,” tandasnya.
Editor: Agus Priwandono












