• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Polda Banten Gerebek Penimbunan Solar di Pulo Ampel, Empat Truk Tronton Diamankan

Fahmi by Fahmi
Senin, 28 September 2026 10:59
in Berita Utama, Tangerang
Polda Banten Gerebek Penimbunan Solar di Pulo Ampel, Empat Truk Tronton Diamankan

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek sebuah tempat yang diduga digunakan untuk penimbunan solar di PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Kamis, 24 September 2026 dini hari.

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial NS dan GJ, serta empat unit truk tronton dan sejumlah barang bukti bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

RelatedPosts

SMP ILON Academy Hadir di BSD, Usung Kurikulum IB dan Singapore Mathematics

SMP ILON Academy Hadir di BSD, Usung Kurikulum IB dan Singapore Mathematics

Senin, 28 September 2026 11:44
Polresta Serang Kota Buru Ahmad Muslim, DPO Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Polresta Serang Kota Buru Ahmad Muslim, DPO Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Senin, 28 September 2026 11:28
2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

Senin, 28 September 2026 11:18
Bungkam Unggulan Pertama, Amri/Nita ke Final Asian Games 2026

Bungkam Unggulan Pertama, Amri/Nita ke Final Asian Games 2026

Senin, 28 September 2026 11:07

Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kedua tersangka diamankan sekitar pukul 02.00 WIB.

“Ada dua orang pelaku yang diamankan. Keduanya berinisial NS dan GJ,” ujarnya, Minggu, 27 September 2026.

Dalam kasus ini, keduanya memiliki peran berbeda. NS berperan sebagai pemilik kegiatan atau pemodal. Sementara GJ bertugas berkomunikasi dengan sopir terkait pembelian BBM bersubsidi.

“NS ini yang memodali kegiatan tersebut,” kata pria asal Surakarta ini.

Dian menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mendapat informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM di lokasi. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Di lokasi kejadian ditemukan barang bukti adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, sambung Dian, modus yang dilakukan para tersangka yakni membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan truk tronton. BBM yang telah dibeli kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan untuk ditampung dan dijual kembali dengan harga industri.

Dian membenarkan, dalam kasus tersebut sejumlah sopir turut dilibatkan. Mereka mendapat modal Rp1 juta untuk membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan barcode Pertamina.

“Setelah membeli solar bersubsidi, para sopir kemudian kembali ke lokasi PT YAMIKA. Di tempat tersebut, BBM dikeluarkan dari tangki kendaraan,” ujarnya.

Selain sopir, anak buah NS berinisial RH juga turut terlibat. Ia bertugas memindahkan solar dari tangki truk ke jeriken berkapasitas 35 liter. Solar tersebut selanjutnya dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton.

“BBM kemudian dijual kepada pembeli dengan harga Rp11 ribu per liter,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Maruli mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum dalam perkara tersebut, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka yakni mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara membeli solar bersubsidi menggunakan truk tronton, kemudian mengeluarkannya dari tangki kendaraan dan menampungnya di kempu sebelum dijual dengan harga industri.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat unit truk tronton, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi, serta 22 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi solar.

“Selain itu juga diamankan satu unit pompa air listrik yang digunakan untuk memindahkan BBM ke kempu maupun memasukkannya kembali ke tangki saat BBM dijual,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka NS dan GJ dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Keduanya juga dijerat juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tuturnya.

Editor: Aas Arbi

Tags: BBM BersubsidiKencingan Solarpenyalahgunaan BBMPolda BantenPulo Ampel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Sabu Serang-Jakarta, Tiga Tersangka Ditangkap

Next Post

Tekan Pengangguran, Polda Banten Gandeng Industri

Next Post
Tekan Pengangguran, Polda Banten Gandeng Industri

Tekan Pengangguran, Polda Banten Gandeng Industri

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Minggu, 27 September 2026 08:02
asian games 2026

Empat Wakil Indonesia Lolos ke Semi Final, Alwi Farhan Melaju Jonatan Christie Kandas

Minggu, 27 September 2026 15:25
Pencairan GU Kelurahan Cilegon

Lurah di Cilegon Keluhkan Pencairan Dana Operasional

Minggu, 27 September 2026 18:37
Kawasan Industri Kabupaten Serang

Pemkab Serang Dorong Pembentukan Kawasan Industri

Minggu, 27 September 2026 19:02
Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Perempuan Tani HKTI Banten Dukung Andra Soni, Dorong Kebijakan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Perempuan Tani HKTI Banten Dukung Andra Soni, Dorong Kebijakan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Minggu, 27 September 2026 10:21
Polsek Pamarayan Klarifikasi Delapan Pelajar SMPN 1 Bandung Usai Video Viral di Medsos

Polsek Pamarayan Klarifikasi Delapan Pelajar SMPN 1 Bandung Usai Video Viral di Medsos

Minggu, 27 September 2026 08:07

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

SMP ILON Academy Hadir di BSD, Usung Kurikulum IB dan Singapore Mathematics

SMP ILON Academy Hadir di BSD, Usung Kurikulum IB dan Singapore Mathematics

by Syaiful Adha
Senin, 28 September 2026 11:44
0

Konsep gambar ILON Secondary di kawasan BSD City, Tangerang Selatan.

Polresta Serang Kota Buru Ahmad Muslim, DPO Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Polresta Serang Kota Buru Ahmad Muslim, DPO Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

by Fahmi
Senin, 28 September 2026 11:28
0

Flyer DPO Polresta Serang Kota.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.