SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek sebuah tempat yang diduga digunakan untuk penimbunan solar di PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Kamis, 24 September 2026 dini hari.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial NS dan GJ, serta empat unit truk tronton dan sejumlah barang bukti bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kedua tersangka diamankan sekitar pukul 02.00 WIB.
“Ada dua orang pelaku yang diamankan. Keduanya berinisial NS dan GJ,” ujarnya, Minggu, 27 September 2026.
Dalam kasus ini, keduanya memiliki peran berbeda. NS berperan sebagai pemilik kegiatan atau pemodal. Sementara GJ bertugas berkomunikasi dengan sopir terkait pembelian BBM bersubsidi.
“NS ini yang memodali kegiatan tersebut,” kata pria asal Surakarta ini.
Dian menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mendapat informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM di lokasi. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Di lokasi kejadian ditemukan barang bukti adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, sambung Dian, modus yang dilakukan para tersangka yakni membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan truk tronton. BBM yang telah dibeli kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan untuk ditampung dan dijual kembali dengan harga industri.
Dian membenarkan, dalam kasus tersebut sejumlah sopir turut dilibatkan. Mereka mendapat modal Rp1 juta untuk membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan barcode Pertamina.
“Setelah membeli solar bersubsidi, para sopir kemudian kembali ke lokasi PT YAMIKA. Di tempat tersebut, BBM dikeluarkan dari tangki kendaraan,” ujarnya.
Selain sopir, anak buah NS berinisial RH juga turut terlibat. Ia bertugas memindahkan solar dari tangki truk ke jeriken berkapasitas 35 liter. Solar tersebut selanjutnya dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton.
“BBM kemudian dijual kepada pembeli dengan harga Rp11 ribu per liter,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Maruli mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum dalam perkara tersebut, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka yakni mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara membeli solar bersubsidi menggunakan truk tronton, kemudian mengeluarkannya dari tangki kendaraan dan menampungnya di kempu sebelum dijual dengan harga industri.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat unit truk tronton, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi, serta 22 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi solar.
“Selain itu juga diamankan satu unit pompa air listrik yang digunakan untuk memindahkan BBM ke kempu maupun memasukkannya kembali ke tangki saat BBM dijual,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka NS dan GJ dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Keduanya juga dijerat juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi












