KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — DPRD Kabupaten Tangerang meminta pemerintah pusat memperjelas batas kewenangan dalam rencana pengambilalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dimana, DPRD berharap pengalihan tersebut hanya mencakup beban anggaran, sementara kewenangan teknis kepegawaian tetap berada di pemerintah daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani mengatakan, pemerintah pusat seharusnya hanya mengambil alih pembiayaan gaji PPPK saja, Adapun penempatan, promosi, dan pengelolaan teknis kepegawaian tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Jadi, pemerintah pusat itu hanya dalam pembiayaan. Tentang pengaturan penempatan, promosi, dan hal-hal yang menyangkut ini tetap wewenangnya harus ada di pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang mengetahui secara langsung,” ujar Deden saat dihubungi wartawan Radar Banten, Selasa 29 September 2026 melalui telepon seluler.
Menurut Deden, kejelasan pembagian kewenangan diperlukan agar koordinasi dan tata kelola aparatur di daerah tetap berjalan efektif.
Ia menilai, pemerintah daerah akan menghadapi kendala apabila tetap bertanggung jawab terhadap pegawai, tetapi tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan teknis kepegawaian.
Oleh karena itu, Deden mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera menerbitkan aturan teknis yang menjelaskan batas kewenangan dalam skema tersebut.
“Apakah hanya kewenangan pembiayaan seperti harapan kita semua yang diambil oleh pusat, atau ada kewenangan lain yang diambil oleh pusat juga, termasuk kewenangan teknis kepegawaiannya. Banyak daerah lain juga lagi menunggu aturan teknisnya seperti apa,” katanya.
Di sisi lain, Deden menyebut pengalihan beban gaji PPPK ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat memberikan dampak terhadap kondisi fiskal daerah.
Sebab katanya, berkurangnya beban belanja pegawai dinilai dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran ke sektor pembangunan lainnya.
Menurutnya, anggaran tersebut dapat diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dan program prioritas yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Meski begitu, Deden berharap kebijakan tersebut tidak diikuti dengan penarikan kewenangan teknis kepegawaian ke pemerintah pusat.
“Harapan kita yah, hanya sebatas anggaran gajinya saja yang diambil oleh pusat, tidak hal-hal lain yang coba ditarik peran atau kewenangannya ke pemerintah pusat,” harap politisi PDI Perjuangan tersebut.
Editor: Abdul Rozak












