LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memperpanjang masa tugas 3.433 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Lebak. Namun ada pula yang tidak diperpanjang, yakni sebanyak 37 PPPK Paruh Waktu.
Dari total 3.470 PPPK Paruh Waktu yang bakal habis masa kontraknya di penghujung September 2026, terdapat 3.433 PPPK PW akan melanjutkan tugasnya sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Lebak.
“Proses perpanjangan kontrak mulai dilakukan setelah masa perjanjian kerja berakhir pada 30 September 2026. Proses administrasi perpanjangan dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan hasil evaluasi kinerja pegawai. Per 1 Oktober sudah mulai proses perpanjangan dan itu dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Irvan Pramerta, Selasa 29 September 2026.
Sementara itu, sebanyak 37 PPPK Paruh Waktu yang tidak diperpanjang disebabkan oleh sejumlah alasan, mulai dari masalah kedisiplinan, mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, hingga mengundurkan diri.
“Penyebab tak dilanjutkannya kontrak 37 pegawai, mulai dari meninggal dunia sebanyak lima orang, pensiun 12 orang, mengundurkan diri 19 orang, serta adanya hukuman disiplin satu orang. Paling banyak memang dari lingkungan Dinas Pendidikan mencapai 24 PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Plt Kepala BKPSDM Lebak Fakhri Septiayana menambahkan, perpanjangan kontrak ribuan PPPK paruh waktu tersebut untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan pemkab Lebak.
Ia mengatakan, perpanjangan dan penetapan masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu didasarkan pada tiga pertimbangan utama, yakni pencapaian kinerja, kebutuhan instansi, dan kesesuaian kompetensi.
Pencapaian kinerja didasarkan pada penilaian prestasi kerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), apakah telah memenuhi target minimal yang ditetapkan atau tidak.
Sedangkan kebutuhan instansi didasarkan pada fakta apakah di institusi tersebut masih memerlukan pegawai.
“Kalau untuk kesesuaian kompetensi pemikiran dasarnya ialah apakah pegawai paruh waktu yang sebelumnya direkrut di institusi tersebut masih dianggap relevan dan memenuhi standar pelaksanaan tugas,” katanya.










