CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Peredaran rokok ilegal di jalur Merak–Bakauheni menjadi sorotan Creative Democracy Center (CDC) Forum Mahasiswa dan Pemuda. CDC mendesak aparat tidak hanya menindak barang dan pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi hingga pemasok dan pemodal.
Sorotan tersebut mencuat setelah sejumlah kasus peredaran rokok ilegal berhasil diungkap Bea Cukai melalui jalur Merak. Salah satunya terjadi pada 11 Juni 2026, ketika Kanwil Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar.
Direktur Eksekutif CDC Wildan mengatakan, besarnya jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak menunjukkan perlunya evaluasi terhadap rantai distribusi secara menyeluruh.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dengan menyita barang atau menangkap pihak yang berada di lapangan. Aparat perlu menelusuri pihak-pihak yang berada di balik distribusi barang tersebut.
“Kami tidak ingin pemberantasan rokok ilegal hanya berhenti pada sopir, kurir atau barang bukti. Yang harus dibongkar adalah jaringan di belakangnya. Siapa pemasoknya, siapa pemodalnya, siapa pengendalinya,” kata Wildan dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Banten, Kamis, 1 Oktober 2026.
Ia mengatakan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan pihak yang berperan sebagai pengendali jaringan, aparat perlu menindaklanjutinya berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
CDC juga menyoroti data penindakan Bea Cukai Merak sepanjang Januari hingga Juli 2026 yang disebut mencapai sekitar 52 juta batang rokok ilegal. Menurut Wildan, angka tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan di jalur Merak.
Evaluasi, kata dia, tidak hanya dilakukan di kawasan pelabuhan, tetapi juga mencakup jalur darat, gudang penyimpanan hingga perusahaan jasa titipan yang berpotensi digunakan dalam distribusi rokok ilegal.
“Kalau jutaan batang rokok ilegal berulang kali ditemukan dan jalur Merak menjadi salah satu titik penting peredarannya, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan,” ujarnya.
Selain jaringan distribusi, CDC mendorong evaluasi terhadap pola pengawasan Bea Cukai, termasuk potensi celah distribusi melalui perusahaan jasa titipan.
Wildan menilai pengawasan perlu dilakukan dari hulu hingga hilir agar penindakan tidak hanya menyasar pihak yang membawa atau mengantarkan barang.
“Jangan hanya menangkap ikan kecil. Kalau ada jaringan besar, bongkar jaringannya. Kalau ada pemodal, telusuri pemodalnya. Kalau ada aktor intelektual, usut berdasarkan bukti,” katanya.
CDC juga menyampaikan tuntutan evaluasi terhadap kepemimpinan KPPBC TMP Merak. Dalam aksi yang digelar sehari sebelumnya, organisasi tersebut meminta Kepala KPPBC TMP Merak mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas efektivitas pengawasan di wilayah kerjanya.
CDC menilai evaluasi secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan jalur Merak–Bakauheni tidak terus dimanfaatkan sebagai jalur distribusi rokok ilegal serta memastikan penindakan dapat menyentuh seluruh mata rantai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Mastur Huda












