CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk melakukan restrukturisasi anak usaha dengan menggabungkan empat perusahaan yang berada di bawah pengendaliannya.
Keempat perusahaan tersebut yakni PT Krakatau Baja Konstruksi (KBK), PT Krakatau Baja Industri (KBI), PT Krakatau Konsultan (KK), serta PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (KPDp).
Aksi korporasi tersebut dilakukan melalui transaksi penggabungan perusahaan atau merger, dengan KBK ditetapkan sebagai perusahaan penerima penggabungan atau surviving company.
Informasi tersebut disampaikan Krakatau Steel melalui laporan transaksi afiliasi kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon pada 1 Oktober 2026.
Dalam laporan bernomor PG.06/NS-06575/Corsec-KS/X/2026 tersebut disebutkan, transaksi penggabungan dilakukan berdasarkan akta penggabungan yang ditandatangani pada Rabu, 30 September 2026.
Akta tersebut memiliki Nomor 25 dan dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, Notaris di Cilegon.
Dalam skema transaksi tersebut, KBK menjadi perusahaan penerima penggabungan. Sementara KBI, KK, dan KPDp menjadi perusahaan yang bergabung ke dalam KBK.
Krakatau Steel menjelaskan, seluruh pihak yang terlibat merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Kepemilikan Krakatau Steel pada masing-masing perusahaan mencapai sedikitnya 99 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Perseroan memiliki kepemilikan langsung pada KBK dan KBI. Sedangkan kepemilikan terhadap KK dan KPDp dilakukan secara tidak langsung.
Dengan penggabungan tersebut, struktur sejumlah anak usaha Krakatau Steel akan disederhanakan dalam satu perusahaan penerima, yakni KBK.
Krakatau Steel menyatakan transaksi penggabungan dilakukan sejalan dengan strategi bisnis Perseroan.
Selain itu, transaksi tersebut disebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum dan keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Editor Daru












