• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

176 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Mulyadi by Mulyadi
Jumat, 9 Oktober 2026 16:20
in Tangerang
Sidang Isbat Nikah Kabupaten Tangerang

Kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi pasangan di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Jumat, 9 Oktober 2026.

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 176 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dibuka Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Aula Kantor Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Jumat, 9 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian program Isbat Nikah Kabupaten Tangerang 2026 sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang.

RelatedPosts

Penemuan Mayat di Kontrakan

Tiga Hari Tak Masuk Kerja, Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Oktober 2026 16:30
Pilar Saga Ichsan

Pilar Minta Camat dan Lurah Gerakkan Warga Bersihkan Kali di Tangsel

Jumat, 9 Oktober 2026 16:27
Tiga Turap di Pondok Aren

Tiga Turap di Pondok Aren Ditargetkan Rampung November 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 15:48
Pemkab Serang Apresiasi LamiPak atas Kontribusi Pemberdayaan Masyarakat dan Kebersihan Lingkungan

Pemkab Serang Apresiasi LamiPak atas Kontribusi Pemberdayaan Masyarakat dan Kebersihan Lingkungan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:28

Program yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Pengadilan Agama Tigaraksa dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.

Intan mengatakan, pencatatan perkawinan penting untuk melindungi hak suami, istri, dan anak. Legalitas perkawinan juga diperlukan dalam pengurusan akta kelahiran, dokumen kependudukan, serta akses terhadap layanan sosial dan pendidikan.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tigaraksa serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan langsung ke masyarakat melalui Program Isbat Nikah ini,” kata Intan.

Menurutnya, pelayanan terpadu tersebut diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh legalitas perkawinan melalui kolaborasi lintas instansi hingga tingkat kecamatan.

Berdasarkan data penyelenggara, peserta kegiatan berasal dari lima kecamatan, yakni Sukadiri sebanyak 47 pasangan, Gunung Kaler 31 pasangan, Mekar Baru 27 pasangan, Sukamulya 24 pasangan, dan Kresek tujuh pasangan.

Intan mengucapkan selamat kepada peserta yang memperoleh pengesahan perkawinan. Ia berharap legalitas tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pemenuhan hak-hak keluarga.

“Selamat kepada para peserta yang telah memperoleh pengesahan perkawinan. Saya berharap legalitas tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung pemenuhan hak-hak keluarga,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Yusuf, mengatakan pernikahan yang belum tercatat dapat berdampak pada pemenuhan hak-hak keluarga. Dampak tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan akta kelahiran, Kartu Keluarga, hak waris, tunjangan, serta perlindungan hukum bagi istri dan anak.

“Melalui isbat nikah ini, hak-hak tersebut dapat terjamin dan status keluarga menjadi jelas, sah, dan terlindungi,” ucap Yusuf.

Ia menjelaskan, pelayanan terpadu melalui sidang keliling telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015. Mekanisme tersebut memungkinkan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan administrasi perkawinan.

Dengan pelayanan terpadu, masyarakat diharapkan dapat mengurus legalitas perkawinan dan dokumen terkait secara lebih mudah tanpa harus mendatangi instansi berbeda secara terpisah.

Editor: Aas Arbi

Tags: Intan Nurul Hikmahisbat nikahKabupaten TangerangPemkab Tangerangpengadilan agama Tigaraksa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hampir 600 Kasus Gigitan Hewan di Banten Sepanjang 2026, Semua Negatif Rabies

Next Post

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Next Post
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Irjen Pol Hengki

Pamit dari Polda Banten, Hengki Ingatkan Personel Jaga Dedikasi dan Disiplin

by Fahmi
Jumat, 9 Oktober 2026 17:41
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Irjen Pol Hengki berpamitan kepada jajaran Polda Banten seiring berakhirnya masa jabatannya sebagai Kapolda Banten. Dalam pesan...

KAI Daop 1 Jakarta

KAI Mulai Jaga Lima Perlintasan Kereta Api di Bekasi dan Tangerang

by Yusuf Permana
Jumat, 9 Oktober 2026 17:24
0

JAKARTA - RADARBANTEN.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mulai menjaga lima perlintasan sebidang yang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.