KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 176 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dibuka Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Aula Kantor Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Jumat, 9 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian program Isbat Nikah Kabupaten Tangerang 2026 sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang.
Program yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Pengadilan Agama Tigaraksa dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Intan mengatakan, pencatatan perkawinan penting untuk melindungi hak suami, istri, dan anak. Legalitas perkawinan juga diperlukan dalam pengurusan akta kelahiran, dokumen kependudukan, serta akses terhadap layanan sosial dan pendidikan.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tigaraksa serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan langsung ke masyarakat melalui Program Isbat Nikah ini,” kata Intan.
Menurutnya, pelayanan terpadu tersebut diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh legalitas perkawinan melalui kolaborasi lintas instansi hingga tingkat kecamatan.
Berdasarkan data penyelenggara, peserta kegiatan berasal dari lima kecamatan, yakni Sukadiri sebanyak 47 pasangan, Gunung Kaler 31 pasangan, Mekar Baru 27 pasangan, Sukamulya 24 pasangan, dan Kresek tujuh pasangan.
Intan mengucapkan selamat kepada peserta yang memperoleh pengesahan perkawinan. Ia berharap legalitas tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pemenuhan hak-hak keluarga.
“Selamat kepada para peserta yang telah memperoleh pengesahan perkawinan. Saya berharap legalitas tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung pemenuhan hak-hak keluarga,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Yusuf, mengatakan pernikahan yang belum tercatat dapat berdampak pada pemenuhan hak-hak keluarga. Dampak tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan akta kelahiran, Kartu Keluarga, hak waris, tunjangan, serta perlindungan hukum bagi istri dan anak.
“Melalui isbat nikah ini, hak-hak tersebut dapat terjamin dan status keluarga menjadi jelas, sah, dan terlindungi,” ucap Yusuf.
Ia menjelaskan, pelayanan terpadu melalui sidang keliling telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015. Mekanisme tersebut memungkinkan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan administrasi perkawinan.
Dengan pelayanan terpadu, masyarakat diharapkan dapat mengurus legalitas perkawinan dan dokumen terkait secara lebih mudah tanpa harus mendatangi instansi berbeda secara terpisah.
Editor: Aas Arbi












