SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten tengah menyelidiki dugaan aktivitas penambangan tanah urug di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Penyelidikan dilakukan penyidik setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Selasa 10 Oktober 2026, penyidik telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan tanah urug yang beredar di masyarakat.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Petugas juga tidak menemukan alat berat maupun kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tanah urug.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengecekan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.
“Kami telah melakukan pengecekan di lokasi yang diinformasikan dan saat petugas berada di lapangan tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, termasuk alat berat maupun kendaraan pengangkut tanah,” katanya, Rabu 7 Oktober 2026.
Meski tidak menemukan aktivitas penambangan saat pengecekan, kata Maruli, proses penyelidikan tetap dilakukan. Penyidik masih berupaya memastikan informasi tersebut secara menyeluruh berdasarkan fakta di lapangan.
“Kami tidak berhenti pada pengecekan awal. Penyelidikan lanjutan akan dilakukan untuk memperoleh informasi dan fakta yang lebih lengkap,” katanya.
Maruli menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar hukum melalui saluran resmi kepolisian.
Editor : Haidaroh












