• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Sepanjang Tahun 2026, Polda Banten Usut 16 Kasus Pertambangan Ilegal

Fahmi by Fahmi
Rabu, 14 Oktober 2026 16:47
in Berita Utama
Polda Banten

Penindakan tambang ilegal (dok Polda Banten)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Praktik pertambangan ilegal masih menjadi salah satu fokus penindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Sepanjang 2026, Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten menangani 16 laporan polisi terkait pertambangan ilegal.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto mengatakan, penyelidikan kasus pertambangan ilegal kerap menghadapi kendala. Salah satunya, lokasi tambang yang sudah kosong saat petugas tiba untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media.

RelatedPosts

Roya Kantor Pertanahan Cilegon

BPN Cilegon Percepat Layanan Roya, Sertipikat Selesai dalam Sehari

Rabu, 14 Oktober 2026 17:18
PERINTIS 10 Hari Diterapkan.

Kantah Kabupaten Tangerang Targetkan Peralihan Hak Selesai dalam 10 Hari Kerja

Rabu, 14 Oktober 2026 17:08
Kebakaran Kontrakan di Cilegon

Kontrakan di Cilegon Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 17:00
Siswa belum bisa mengaji di Kota Serang

Dari 8 Ribu Lebih, Sisa 808 Siswa Kelas IX di Kota Serang Belum Bisa Mengaji

Rabu, 14 Oktober 2026 16:54

“Sebagian informasi yang disampaikan ke kita, baik pemberitaan maupun pengaduan langsung, pasti kita tindak lanjuti. Namun, sering kali dalam proses penyelidikan, begitu datang ke lokasi, sudah kosong,” katanya, Rabu 14 Oktober 2026.

Kondisi tersebut membuat penyidik harus menyusun strategi agar pengusutan perkara berjalan efektif. Terlebih, peningkatan status perkara harus didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

“Proses itu kan harus ada prosesnya. Jangan sampai kita proses lanjut, tapi alat buktinya kurang. Minimal dua alat bukti yang harus terpenuhi,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi modus kucing-kucingan tersebut, polisi menerapkan sejumlah metode penyelidikan, mulai dari pengawasan atau surveillance hingga pembuntutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kita menggunakan berbagai macam pola proses penyelidikan. Ada yang kita surveillance atau pengawasan, ada pembuntutan, dan lain sebagainya,” ujarnya.

27 Laporan Polisi Ditangani
Dhoni mengungkapkan, sepanjang 2026, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangani total 27 laporan polisi (LP) dari berbagai jenis tindak pidana.

Dari jumlah tersebut, perkara pertambangan ilegal mendominasi dengan 16 laporan. Kemudian, sembilan laporan terkait minyak dan gas bumi (migas), satu laporan ketenagakerjaan, serta satu laporan perikanan terkait pengungkapan kasus benih bening lobster (BBL).

“Proses penyidikan kita itu total ada 27 LP. Pembagiannya, LP pertambangan itu 16 LP, LP migas sembilan LP, LP ketenagakerjaan satu LP, dan LP perikanan yang pengungkapan BBL kemarin itu satu LP,” ungkapnya.

Dari total 27 laporan polisi tersebut, sebanyak 19 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara itu, tujuh perkara masih dalam proses penyidikan dan satu perkara lainnya berada pada tahap satu.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Banten dalam menindak berbagai dugaan tindak pidana tertentu, termasuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan sumber daya alam.

Editor Bayu Mulyana

Tags: Dhoni ErwantoPolda Bantentambang ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BNPB: Masyarakat Harus Paham Risiko dan Jalur Evakuasi Bencana

Next Post

Dari 8 Ribu Lebih, Sisa 808 Siswa Kelas IX di Kota Serang Belum Bisa Mengaji

Next Post
Siswa belum bisa mengaji di Kota Serang

Dari 8 Ribu Lebih, Sisa 808 Siswa Kelas IX di Kota Serang Belum Bisa Mengaji

Penambahan Kursi DPRD Cilegon

Potensi Penambahan Kursi Dewan, Golkar Cilegon Siapkan Calon Potensial

Selasa, 13 Oktober 2026 16:32
pelantikan pejabat

Bupati Serang Lantik Pejabat, Imbau ASN Jaga Integritas

Senin, 12 Oktober 2026 17:04
15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

Senin, 12 Oktober 2026 10:09
Paska Sanksi Demosi Berakhir, 4 ASN Cilegon Diminta Tunggu hingga Desember

Paska Sanksi Demosi Berakhir, 4 ASN Cilegon Diminta Tunggu hingga Desember

Selasa, 13 Oktober 2026 14:10
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Roya Kantor Pertanahan Cilegon

BPN Cilegon Percepat Layanan Roya, Sertipikat Selesai dalam Sehari

by Adam Fadillah
Rabu, 14 Oktober 2026 17:18
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan Kota Cilegon menyelesaikan permohonan penghapusan hak tanggungan atau roya dalam waktu satu hari setelah Surat...

PERINTIS 10 Hari Diterapkan.

Kantah Kabupaten Tangerang Targetkan Peralihan Hak Selesai dalam 10 Hari Kerja

by Mulyadi
Rabu, 14 Oktober 2026 17:08
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang mulai menerapkan Program PERINTIS 10 Hari pada 10 Oktober 2026 kemarin....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.