SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Praktik pertambangan ilegal masih menjadi salah satu fokus penindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Sepanjang 2026, Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten menangani 16 laporan polisi terkait pertambangan ilegal.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto mengatakan, penyelidikan kasus pertambangan ilegal kerap menghadapi kendala. Salah satunya, lokasi tambang yang sudah kosong saat petugas tiba untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media.
“Sebagian informasi yang disampaikan ke kita, baik pemberitaan maupun pengaduan langsung, pasti kita tindak lanjuti. Namun, sering kali dalam proses penyelidikan, begitu datang ke lokasi, sudah kosong,” katanya, Rabu 14 Oktober 2026.
Kondisi tersebut membuat penyidik harus menyusun strategi agar pengusutan perkara berjalan efektif. Terlebih, peningkatan status perkara harus didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Proses itu kan harus ada prosesnya. Jangan sampai kita proses lanjut, tapi alat buktinya kurang. Minimal dua alat bukti yang harus terpenuhi,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi modus kucing-kucingan tersebut, polisi menerapkan sejumlah metode penyelidikan, mulai dari pengawasan atau surveillance hingga pembuntutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kita menggunakan berbagai macam pola proses penyelidikan. Ada yang kita surveillance atau pengawasan, ada pembuntutan, dan lain sebagainya,” ujarnya.
27 Laporan Polisi Ditangani
Dhoni mengungkapkan, sepanjang 2026, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangani total 27 laporan polisi (LP) dari berbagai jenis tindak pidana.
Dari jumlah tersebut, perkara pertambangan ilegal mendominasi dengan 16 laporan. Kemudian, sembilan laporan terkait minyak dan gas bumi (migas), satu laporan ketenagakerjaan, serta satu laporan perikanan terkait pengungkapan kasus benih bening lobster (BBL).
“Proses penyidikan kita itu total ada 27 LP. Pembagiannya, LP pertambangan itu 16 LP, LP migas sembilan LP, LP ketenagakerjaan satu LP, dan LP perikanan yang pengungkapan BBL kemarin itu satu LP,” ungkapnya.
Dari total 27 laporan polisi tersebut, sebanyak 19 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara itu, tujuh perkara masih dalam proses penyidikan dan satu perkara lainnya berada pada tahap satu.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Banten dalam menindak berbagai dugaan tindak pidana tertentu, termasuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan sumber daya alam.
Editor Bayu Mulyana












