• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Darwin Daniel Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Sewa Mobil Honda Freed

Fahmi by Fahmi
Jumat, 16 Oktober 2026 13:44
in Hukum, Utama
Penipuan mobil

Ilustrasi kasus by AI

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Darwin Daniel, anak dari Hot Parulian Hutagalung, didakwa melakukan penipuan setelah diduga menggadaikan mobil Honda Freed yang disewanya dari warga tanpa izin pemilik kendaraan. Akibat perbuatannya, pemilik mobil diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

Dilansir Pengadilan Negeri Serang, peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Darwin mendatangi rumah Rahmatullah di wilayah Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, untuk menyewa sebuah mobil.

RelatedPosts

Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon

Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon Masih Jadi Persoalan, 91 Kasus Tercatat hingga September 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 14:59
Pencurian motor

Pria di Serang Didakwa Curi Motor Bersama Istri, Begini Modusnya

Jumat, 16 Oktober 2026 14:03
Imigran Serang Bersama TIMPORA Kabupaten Pandeglang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

Imigran Serang Bersama TIMPORA Kabupaten Pandeglang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

Kamis, 15 Oktober 2026 21:50
Polsek Kragilan

Ribut dengan Pacar, Gadis Muda Asal Kragilan Dilaporkan Hilang

Kamis, 15 Oktober 2026 14:48

Saat itu, Darwin menyampaikan bahwa kendaraan yang akan disewanya bakal digunakan sebagai kendaraan operasional proyek di PT Sulfindo. “Informasi tersebut kemudian disampaikan Rahmatullah kepada adik kandungnya, Rahayu, selaku pemilik mobil Honda Freed berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi A 1196 ZY,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Jumat 16 Oktober 2026.

Rahayu disebut menyetujui penyewaan mobil tersebut dengan tarif Rp5 juta untuk jangka waktu satu bulan, terhitung sejak 18 Juni hingga 18 Juli 2026. Untuk meyakinkan pemilik kendaraan, Darwin mentransfer uang sebesar Rp6,8 juta ke rekening Rahmatullah. “Uang tersebut terdiri atas Rp5 juta untuk biaya sewa mobil dan Rp1,8 juta untuk biaya perawatan oli serta ban,” kata JPU.

Setelah menerima kendaraan beserta kunci dan STNK, Darwin diduga tidak menggunakan mobil tersebut sebagaimana tujuan yang disampaikan kepada pemiliknya.

Pada hari yang sama, Darwin menghubungi Muhamad Khoirul Imam alias Imam Kumis untuk meminta bantuan mencarikan orang yang bersedia menerima gadai mobil tersebut.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, Imam mengabarkan bahwa rekannya, Rino Wisnu Wardhana, bersedia menerima gadai kendaraan dengan nilai Rp30 juta,” ungkapnya.

Darwin kemudian menyetujui kesepakatan tersebut. Pertemuan dilakukan di kawasan Kavling Blok C, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Dalam pertemuan itu, Darwin menyerahkan mobil Honda Freed tersebut kepada Rino, yang kemudian mentransfer uang Rp30 juta ke rekening Bank BCA atas nama Darwin Daniel.

“Setelah menerima uang tersebut, Darwin meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah kontrakannya di wilayah Anyar,” ujar JPU.

Kecurigaan pemilik kendaraan muncul pada sekitar 12 Juli 2026. Rahmatullah melakukan pengecekan melalui perangkat GPS yang terpasang pada mobil dan mendapati kendaraan tersebut berada di kawasan Tonjong, Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, bukan di lokasi proyek PT Sulfindo sebagaimana yang sebelumnya disampaikan.

Kecurigaan itu berlanjut ketika masa sewa berakhir pada 18 Juli 2026. Darwin tidak mengembalikan mobil tersebut meskipun tidak ada kesepakatan perpanjangan sewa.

“Saksi Rahmatullah beberapa kali mencoba menghubungi Darwin melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta penjelasan serta pengembalian kendaraan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena Darwin tidak memberikan jawaban dan nomor telepon yang digunakannya sudah tidak aktif,” ungkap JPU.

Rahmatullah bersama Rahayu kemudian mendatangi tempat tinggal Darwin. Namun, Darwin maupun mobil Honda Freed tersebut tidak ditemukan. Keduanya kemudian mengetahui bahwa kendaraan itu diduga telah dialihkan dan digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.

Akibat perbuatan terdakwa Rahayu selaku pemilik kendaraan disebut berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

“Atas perbuatannya, Darwin Daniel didakwa dalam dakwaan pertama berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan,” tutur JPU.

Editor Bayu Mulyana

Tags: Darwin DanielGrogol SerangPengadilan Negeri SerangPenipuansewa mobil
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Paguyuban PKL Laksanakan Aksi Bersih Sampah Alun-alun Menes

Next Post

SELARAS Ecosystem dan SML UMKM Centre Antar Sinar Mas Land Raih Dua Platinum

Next Post
SELARAS Ecosystem dan SML UMKM Centre Antar Sinar Mas Land Raih Dua Platinum

SELARAS Ecosystem dan SML UMKM Centre Antar Sinar Mas Land Raih Dua Platinum

barang tertinggal di kereta

Barang Tertinggal di Kereta Capai Rp4,46 Miliar, Sebagian Sudah Dikembalikan KAI

Rabu, 14 Oktober 2026 19:14
Pemangkasan TPP ASN Cilegon

Tekan Belanja Pegawai, Ketua DPRD Cilegon Minta Pemangkasan TPP ASN Jadi Opsi Terakhir

Kamis, 15 Oktober 2026 14:24
Sekda Lebak

Pemkab Lebak Kaji Perampingan OPD

Kamis, 15 Oktober 2026 14:00
Krakatau Steel Merger Dua Anak Usaha, KSI Resmi Lanjutkan Bisnis KIT

Krakatau Steel Merger Dua Anak Usaha, KSI Resmi Lanjutkan Bisnis KIT

Kamis, 15 Oktober 2026 10:32
Pemkab Lelang Aset BMD Senilai Rp279 Juta

Pemkab Pandeglang Lelang Aset BMD Senilai Rp279 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 19:03
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sekolah Gratis Banten

Pemprov Banten Pangkas Belanja Operasional, Anggaran Sekolah Gratis Jadi Prioritas

by Yusuf Permana
Jumat, 16 Oktober 2026 15:24
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memangkas sejumlah belanja operasional untuk menjaga keberlanjutan program prioritas di tengah keterbatasan fiskal....

Seragam Pramuka gratis Kota Serang

Seragam Pramuka Gratis di Serang Ditargetkan 2028

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 16 Oktober 2026 15:04
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Siswa di Kota Serang masih harus menunggu hingga 2028 untuk mendapatkan bantuan seragam Pramuka gratis dari pemerintah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.