SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Darwin Daniel, anak dari Hot Parulian Hutagalung, didakwa melakukan penipuan setelah diduga menggadaikan mobil Honda Freed yang disewanya dari warga tanpa izin pemilik kendaraan. Akibat perbuatannya, pemilik mobil diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Dilansir Pengadilan Negeri Serang, peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Darwin mendatangi rumah Rahmatullah di wilayah Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, untuk menyewa sebuah mobil.
Saat itu, Darwin menyampaikan bahwa kendaraan yang akan disewanya bakal digunakan sebagai kendaraan operasional proyek di PT Sulfindo. “Informasi tersebut kemudian disampaikan Rahmatullah kepada adik kandungnya, Rahayu, selaku pemilik mobil Honda Freed berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi A 1196 ZY,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Jumat 16 Oktober 2026.
Rahayu disebut menyetujui penyewaan mobil tersebut dengan tarif Rp5 juta untuk jangka waktu satu bulan, terhitung sejak 18 Juni hingga 18 Juli 2026. Untuk meyakinkan pemilik kendaraan, Darwin mentransfer uang sebesar Rp6,8 juta ke rekening Rahmatullah. “Uang tersebut terdiri atas Rp5 juta untuk biaya sewa mobil dan Rp1,8 juta untuk biaya perawatan oli serta ban,” kata JPU.
Setelah menerima kendaraan beserta kunci dan STNK, Darwin diduga tidak menggunakan mobil tersebut sebagaimana tujuan yang disampaikan kepada pemiliknya.
Pada hari yang sama, Darwin menghubungi Muhamad Khoirul Imam alias Imam Kumis untuk meminta bantuan mencarikan orang yang bersedia menerima gadai mobil tersebut.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, Imam mengabarkan bahwa rekannya, Rino Wisnu Wardhana, bersedia menerima gadai kendaraan dengan nilai Rp30 juta,” ungkapnya.
Darwin kemudian menyetujui kesepakatan tersebut. Pertemuan dilakukan di kawasan Kavling Blok C, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Dalam pertemuan itu, Darwin menyerahkan mobil Honda Freed tersebut kepada Rino, yang kemudian mentransfer uang Rp30 juta ke rekening Bank BCA atas nama Darwin Daniel.
“Setelah menerima uang tersebut, Darwin meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah kontrakannya di wilayah Anyar,” ujar JPU.
Kecurigaan pemilik kendaraan muncul pada sekitar 12 Juli 2026. Rahmatullah melakukan pengecekan melalui perangkat GPS yang terpasang pada mobil dan mendapati kendaraan tersebut berada di kawasan Tonjong, Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, bukan di lokasi proyek PT Sulfindo sebagaimana yang sebelumnya disampaikan.
Kecurigaan itu berlanjut ketika masa sewa berakhir pada 18 Juli 2026. Darwin tidak mengembalikan mobil tersebut meskipun tidak ada kesepakatan perpanjangan sewa.
“Saksi Rahmatullah beberapa kali mencoba menghubungi Darwin melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta penjelasan serta pengembalian kendaraan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena Darwin tidak memberikan jawaban dan nomor telepon yang digunakannya sudah tidak aktif,” ungkap JPU.
Rahmatullah bersama Rahayu kemudian mendatangi tempat tinggal Darwin. Namun, Darwin maupun mobil Honda Freed tersebut tidak ditemukan. Keduanya kemudian mengetahui bahwa kendaraan itu diduga telah dialihkan dan digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.
Akibat perbuatan terdakwa Rahayu selaku pemilik kendaraan disebut berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
“Atas perbuatannya, Darwin Daniel didakwa dalam dakwaan pertama berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan,” tutur JPU.
Editor Bayu Mulyana












