SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang ibu asal Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Anita Bertawaty berteriak di depan Mapolda Banten, Senin, 19 Oktober 2026 sore.
Ia memprotes penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap anaknya yang ditangani Satreskrim Polresta Tangerang karena dinilai mandek selama hampir satu tahun.
Ibu tersebut mengaku telah berulang kali mencari keadilan melalui sejumlah jalur pengaduan. Namun, hingga kini, ia menyebut perkara yang dilaporkan sejak Oktober 2025 itu belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kasusnya sudah setahun, saya mencari keadilan untuk anak saya,” ujarnya.
Dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 11 Oktober 2025 di sekitar rumah anaknya, tepatnya di Kampung Duku, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam peristiwa itu, korban diduga mengalami kekerasan yang melibatkan dua perempuan dan dua laki-laki.
Anita mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk mendorong penanganan perkara. Mulai dari menyampaikan pengaduan ke fungsi pengawasan dan penyidikan (Wassidik) hingga melaporkan persoalan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.
Menurut dia, pengaduan ke Mabes Polri mendapat respons dan menghasilkan pemberitahuan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Ia menyebut pemberitahuan dari Propam Polda Banten diterima sekitar 24 Agustus 2026.
Meski demikian, ia menilai belum ada tindak lanjut yang sesuai dengan harapannya. Karena itu, ia meminta Kapolda Banten turun tangan dan mengambil alih penanganan perkara dari Polresta Tangerang.
“Bagi saya, kita ini sudah capek, bolak-balik. Yang terbaik mungkin minta langsung ke Kapolda untuk melimpahkannya. Saya minta Kapolda saja yang melimpahkan karena anak buahnya tidak bisa,” katanya.
Ia juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal, mulai dari persoalan masa berlaku surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dugaan pelanggaran penyidik, hingga proses penanganan perkara yang berlarut-larut.
Selain itu, ia mengaku keberatan dengan upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang menurutnya berulang kali ditawarkan kepada keluarga. Ia menegaskan ingin perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum hingga ke kejaksaan.
Sampaikan Empat Tuntutan
Dalam aksinya, ibu korban menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolda Banten. Ia meminta agar dilakukan gelar perkara khusus, penanganan perkara ditarik ke Polda Banten, SPDP diterbitkan kembali sesuai ketentuan, serta berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Ia juga meminta agar perkara tersebut ditangani oleh penyidik baru di Polda Banten. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar penyidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta hukum.
Ia mengklaim pada April 2026 telah mendapat informasi bahwa bukti visum dan pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) telah tersedia.
“Di bulan empat itu sudah dinyatakan bahwa alat bukti visum sudah ada, pemeriksaan BAP sudah lengkap. Makanya saya minta berkas ini segera dilimpahkan ke kejaksaan, dengan catatan berkasnya harus benar-benar lengkap dan tidak ada manipulasi di dalamnya,” tegasnya.
Korban Alami Luka dan Trauma
Ibu korban menjelaskan, dalam peristiwa tersebut anaknya mengalami luka lecet dan trauma. Ia juga mengkhawatirkan dampak kejadian itu terhadap cucunya yang saat itu masih berusia sekitar dua bulan.
Menurut keterangannya, keributan yang terjadi membuat bayi tersebut mengalami gangguan menyusu dan kemudian menjalani perawatan di rumah sakit.
Namun, hubungan antara kejadian itu dan kondisi kesehatan bayi masih memerlukan penjelasan medis.
Ia mengaku perjuangan mencari keadilan selama hampir satu tahun telah menguras tenaga, biaya, waktu, dan pikiran keluarga.
“Tidak seharusnya sesulit ini mencari keadilan di negara ini,” ujarnya.












