SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rasio penjaminan atau gearing ratio PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten (Perseroda) tercatat mencapai 73,1 kali. Angka tersebut melampaui batas maksimal 40 kali yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan penyertaan modal untuk memperkuat permodalan Jamkrida Banten. Penambahan modal ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penjaminan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.
Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, penyertaan modal diperlukan untuk memperkuat kapasitas usaha dan memenuhi ketentuan permodalan perusahaan penjaminan. Saat ini, modal dasar Jamkrida Banten ditetapkan sebesar Rp220 miliar, sedangkan modal yang telah disetor Pemprov Banten baru mencapai Rp51 miliar.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan permodalan agar kapasitas penjaminan dapat terus ditingkatkan dan keberlangsungan kegiatan usaha tetap terjaga dengan sehat,” ujar Andra.
Dalam usulan tersebut, Pemprov Banten merencanakan penyertaan modal sebesar Rp149,7 miliar dalam bentuk uang tunai dan Rp13,7 miliar berupa Barang Milik Daerah (BMD). Penyertaan modal tunai akan dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni Rp50 miliar pada 2027, Rp50 miliar pada 2028, dan Rp49,7 miliar pada 2029.
Andra menegaskan, penambahan modal tersebut harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kelayakan usaha, prinsip kehati-hatian, serta akuntabilitas.
Menurut dia, keberhasilan penyertaan modal tidak hanya diukur dari besarnya dana yang dialokasikan, tetapi juga dari efektivitas pemanfaatan dana dan nilai tambah yang dihasilkan bagi perusahaan maupun masyarakat.
“Kami mengajukan Raperda ini untuk dibahas bersama DPRD Provinsi Banten sesuai ketentuan perundang-undangan. Harapannya, pembahasan ini menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, menjaga akuntabilitas keuangan, serta memperkuat kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda












