SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana pengalihan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) dinilai berpotensi memengaruhi pendapatan dan aktivitas bisnis Bank Banten. Kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak mengganggu upaya penguatan kinerja bank milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.
Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Bina Bangsa (UNIBA), Prof. Dr. Sutisna, SE., ME., mengatakan, penyaluran gaji ASN dan pensiunan bukan sekadar layanan pembayaran, melainkan juga berpotensi menjadi sumber pendapatan berbasis jasa atau fee-based income bagi perbankan.
Menurutnya, rekening gaji juga dapat mendorong transaksi nasabah dan membuka peluang penyaluran kredit. Apabila layanan tersebut dialihkan ke Kopdes, bank yang selama ini menangani penyaluran gaji berpotensi kehilangan sebagian pendapatan dan aktivitas bisnisnya.
“Selain itu, keberadaan rekening gaji dapat mendorong transaksi perbankan dan membuka peluang penyaluran kredit kepada nasabah. Karena itu, pengalihan layanan tersebut perlu diperhitungkan secara matang, khususnya bagi Bank Banten yang masih membutuhkan penguatan kinerja keuangan dan operasional,” kata Sutisna, Selasa (20/10/2026).
Ia menilai, Bank Banten masih membutuhkan penguatan kinerja keuangan dan operasional. Karena itu, berkurangnya sumber pendapatan akibat perubahan mekanisme penyaluran gaji perlu diperhitungkan agar tidak menambah tekanan terhadap kinerja perusahaan.
“Bank bisa kehilangan pendapatan jasa, sementara aktivitas transaksi dan peluang penyaluran kredit juga berpotensi terpengaruh,” ujar Sutisna, yang mengajar pada Program Magister Administrasi Bisnis Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
Sutisna menjelaskan, Bank Banten telah melalui perjalanan panjang dalam upaya memperbaiki kinerja. Oleh sebab itu, setiap perubahan kebijakan yang berpotensi memengaruhi sumber pendapatan perbankan perlu dikaji secara cermat agar tidak menghambat proses penguatan tersebut.
Ia menambahkan, tekanan terhadap kinerja keuangan bank dapat meningkat apabila pendapatan operasional tidak mampu menopang biaya operasional, sementara pendapatan dari penyaluran kredit belum mencukupi.
Meski demikian, Sutisna menegaskan bahwa potensi dampak pengalihan penyaluran gaji ASN terhadap kondisi keuangan Bank Banten, termasuk kemungkinan terjadinya kebangkrutan, tidak dapat disimpulkan tanpa analisis data keuangan secara terperinci.
Menurutnya, diperlukan data resmi mengenai pendapatan, biaya operasional, penyaluran kredit, serta perkembangan kinerja keuangan bank untuk mengukur besarnya dampak yang mungkin timbul akibat perubahan kebijakan tersebut.
“Kalau mau melihat apakah Bank Banten akan semakin kesulitan atau tidak, harus dilihat dulu kondisi keuangannya secara terperinci. Yang jelas, kalau ada sumber pendapatan yang berkurang, dampaknya harus dihitung. Jangan sampai upaya memperbaiki kinerja bank justru terganggu oleh perubahan kebijakan,” katanya.
Sutisna menilai, potensi dampak serupa juga dapat dialami bank lain yang selama ini melayani penyaluran gaji ASN dan pensiunan. Berkurangnya layanan tersebut berpotensi memengaruhi pendapatan berbasis jasa, aktivitas transaksi nasabah, hingga peluang penyaluran kredit.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat melakukan kajian menyeluruh sebelum menerapkan kebijakan penyaluran gaji melalui Kopdes. Kajian tersebut, menurutnya, perlu mencakup kesiapan koperasi, sistem pengawasan, keamanan dana, kepastian waktu pembayaran, serta dampak terhadap keberlangsungan bisnis perbankan.
“Penguatan koperasi sebagai bagian dari upaya mendorong perekonomian desa perlu tetap memperhatikan stabilitas layanan keuangan. Jangan sampai perubahan mekanisme pembayaran justru menimbulkan persoalan baru bagi nasabah maupun lembaga keuangan yang selama ini menjalankan layanan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, belum memberikan tanggapan terkait potensi dampak pengalihan penyaluran gaji ASN tersebut. RADARBANTEN.CO.ID telah berupaya menghubunginya melalui telepon dan pesan singkat pada Selasa (20/10/2026), tetapi belum memperoleh respons hingga berita ini ditulis.
Editor: Mastur Huda












