• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Wabup Lebak Kawal Permohonan HPL Tanah Adat Baduy Seluas 5.161 Hektare

Nurabidin by Nurabidin
Rabu, 21 Oktober 2026 16:43
in Berita Utama, Lebak
HPL tanah adat Baduy

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengawal proses kelengkapan berkas permohonan Hak Pengelolaan bagi Masyarakat Hukum Adat Baduy di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengawal proses kelengkapan berkas permohonan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Masyarakat Hukum Adat (MHA) Baduy untuk tanah seluas 51.616.832 meter persegi atau sekitar 5.161,68 hektare. Proses tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Rabu, 21 Oktober 2026.

Amir menegaskan, proses pemberian HPL bagi MHA Baduy harus memperhatikan karakteristik wilayah adat secara utuh dan menyeluruh. Menurutnya, kepastian hukum formal perlu berjalan selaras dengan perlindungan terhadap hak dan tatanan hukum adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

RelatedPosts

Dindikbud Kabupaten Serang

230 Sekolah dan 3 PKBM di Kabupaten Serang Dibangun

Kamis, 22 Oktober 2026 18:22
ratusan sekolah di lebak ditinggal pensiun kepala sekolah

Ratusan Kepala Sekolah Dijabat Plt, DPRD Lebak Minta Pemkab Tunjuk Pejabat Defintif

Kamis, 22 Oktober 2026 18:17
penyertaan modal Jamkrida Banten

Bergantung pada Bank Banten, DPRD Dorong Jamkrida Ekspansi Bisnis

Kamis, 22 Oktober 2026 18:08
Polda Banten

Kapolda Banten Bekali 89 Personel Jelang Pensiun, Dorong Jadi Wirausaha

Kamis, 22 Oktober 2026 18:01

“Yang kita dorong adalah bagaimana kepastian hukum formal dapat berjalan selaras dengan perlindungan hukum adat. Karena bagi masyarakat Baduy, wilayah adat memiliki makna yang jauh lebih luas, mencakup hubungan manusia, alam, dan tatanan kehidupan yang harus dijaga,” kata Amir.

Ia menjelaskan, wilayah adat tidak semata-mata dipandang sebagai hamparan tanah yang dibatasi secara administratif. Wilayah tersebut memiliki keterkaitan erat dengan nilai budaya, kehidupan sosial, kelestarian lingkungan, serta tatanan adat yang menjadi pedoman masyarakat Baduy.

Menurut Amir, penerbitan sertifikat HPL bagi masyarakat hukum adat Baduy merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah ulayat. Namun, prosesnya harus dilakukan dengan pendekatan yang memahami karakteristik wilayah adat secara menyeluruh.

“Penerbitan Sertipikat HPL bagi masyarakat hukum adat Baduy merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah ulayat. Namun, prosesnya perlu dilakukan dengan pendekatan yang memahami secara utuh karakteristik wilayah adat Baduy,” ujarnya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah ketentuan mengenai pengecualian badan air dari wilayah ulayat. Dalam konteks masyarakat adat Baduy, ruang kehidupan memiliki keterkaitan erat dengan alam sehingga tidak selalu dapat dipisahkan secara tegas berdasarkan batas-batas administratif.

Oleh karena itu, Amir menilai diperlukan pendekatan dialogis dan substantif agar ketentuan administrasi pertanahan dapat diterapkan tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hak masyarakat hukum adat.

“Diperlukan pendekatan dialogis dan substantif agar ketentuan administrasi pertanahan dapat berjalan seiring dengan prinsip perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat,” katanya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Desa Kanekeshplkantah lebakkepastian hukumMasyarakat Adat BaduyPemkab LebakTanah Ulayat Baduy
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BPKP Banten Pantau Dampak Penurunan Anggaran Desa terhadap Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Next Post

BRI Region 08 Jakarta 3 Raih Juara 1 Defile Sportakuler HUT ke-131 BRI

Next Post
BRI, BRI Region 08 Jakarta 3

BRI Region 08 Jakarta 3 Raih Juara 1 Defile Sportakuler HUT ke-131 BRI

bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Cuaca Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis 22 Oktober, Enam Daerah Berpotensi Hujan

Kamis, 22 Oktober 2026 06:00
OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

Rabu, 21 Oktober 2026 13:48
mutasi kepala sekolah Banten

Ratusan Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi, Ditarget Rampung Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 12:28
Kebakaran landa rumah makan di tempat sembako di Sepatan

Kebakaran Landa Dapoer Kharisma di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp8 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 20:13
Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dindikbud Kabupaten Serang

230 Sekolah dan 3 PKBM di Kabupaten Serang Dibangun

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 22 Oktober 2026 18:22
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 230 sekolah dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sederajat hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta 3 Pusat...

ratusan sekolah di lebak ditinggal pensiun kepala sekolah

Ratusan Kepala Sekolah Dijabat Plt, DPRD Lebak Minta Pemkab Tunjuk Pejabat Defintif

by Nurabidin
Kamis, 22 Oktober 2026 18:17
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Wail Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M. Agil Zulfikar, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera mengisi kekosongan seratus jabatan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.