LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengawal proses kelengkapan berkas permohonan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Masyarakat Hukum Adat (MHA) Baduy untuk tanah seluas 51.616.832 meter persegi atau sekitar 5.161,68 hektare. Proses tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Rabu, 21 Oktober 2026.
Amir menegaskan, proses pemberian HPL bagi MHA Baduy harus memperhatikan karakteristik wilayah adat secara utuh dan menyeluruh. Menurutnya, kepastian hukum formal perlu berjalan selaras dengan perlindungan terhadap hak dan tatanan hukum adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Yang kita dorong adalah bagaimana kepastian hukum formal dapat berjalan selaras dengan perlindungan hukum adat. Karena bagi masyarakat Baduy, wilayah adat memiliki makna yang jauh lebih luas, mencakup hubungan manusia, alam, dan tatanan kehidupan yang harus dijaga,” kata Amir.
Ia menjelaskan, wilayah adat tidak semata-mata dipandang sebagai hamparan tanah yang dibatasi secara administratif. Wilayah tersebut memiliki keterkaitan erat dengan nilai budaya, kehidupan sosial, kelestarian lingkungan, serta tatanan adat yang menjadi pedoman masyarakat Baduy.
Menurut Amir, penerbitan sertifikat HPL bagi masyarakat hukum adat Baduy merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah ulayat. Namun, prosesnya harus dilakukan dengan pendekatan yang memahami karakteristik wilayah adat secara menyeluruh.
“Penerbitan Sertipikat HPL bagi masyarakat hukum adat Baduy merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah ulayat. Namun, prosesnya perlu dilakukan dengan pendekatan yang memahami secara utuh karakteristik wilayah adat Baduy,” ujarnya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah ketentuan mengenai pengecualian badan air dari wilayah ulayat. Dalam konteks masyarakat adat Baduy, ruang kehidupan memiliki keterkaitan erat dengan alam sehingga tidak selalu dapat dipisahkan secara tegas berdasarkan batas-batas administratif.
Oleh karena itu, Amir menilai diperlukan pendekatan dialogis dan substantif agar ketentuan administrasi pertanahan dapat diterapkan tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hak masyarakat hukum adat.
“Diperlukan pendekatan dialogis dan substantif agar ketentuan administrasi pertanahan dapat berjalan seiring dengan prinsip perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat,” katanya.
Editor: Mastur Huda












