CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik pembekuan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon periode 2025-2030 berlanjut ke jalur hukum.
Pengurus Kadin Cilegon secara resmi menggugat Kadin Provinsi Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.
Kuasa hukum Kadin Cilegon, Basir, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kadin Kota Cilegon, Jumat 23 Oktober 2036
Menurutnya, gugatan diajukan karena terdapat sejumlah prosedur organisasi yang dinilai tidak dipenuhi sebelum pembekuan dilakukan.
Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Serang dengan nomor perkara 210/Pdt.G/2026/PN Serang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 25 November 2026.
Basir menjelaskan, objek gugatan berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Kadin Provinsi Banten Nomor SKEP/001/DP/KADIN-BANTEN/IV/2026 yang ditandatangani pada 5 April 2026.
Melalui keputusan tersebut, kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030 dibekukan sekaligus dilakukan pengangkatan caretaker.
Menurutnya, penerbitan keputusan tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak melalui tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi Kadin.
Salah satu poin yang disoroti adalah mekanisme pemberian teguran sebelum pembekuan.
Basir merujuk Pasal 19 Lampiran II Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin, yang menurutnya mengatur tahapan sebelum sanksi organisasi dijatuhkan.
“Teguran pertama yang dia harus melewati 30 hari, teguran kedua yang pun harus melewati 30 hari dan seterusnya, kemudian apabila hal itu yerus terulang maka Kadin Banten memiliki hak melakukan upaya pembekuan,” ujarnya.
Selain persoalan peringatan, pihak penggugat juga mempertanyakan mekanisme konsultasi dengan Kadin Indonesia.
Basir menilai, proses tersebut seharusnya dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran organisasi diperiksa secara objektif sebelum sanksi dijatuhkan.
Persoalan lain yang turut menjadi dasar gugatan adalah pengangkatan caretaker Kadin Kota Cilegon.
Kuasa hukum menilai komposisi kepengurusan caretaker perlu diperiksa karena diduga tidak memenuhi ketentuan proporsi keanggotaan yang diatur dalam peraturan organisasi.
Ia menyebut, komposisi caretaker semestinya terdiri dari 60 persen unsur Kadin Provinsi Banten dan 40 persen unsur Kadin Kota Cilegon.
Namun, pihaknya mempertanyakan masuknya sejumlah nama yang menurut mereka tidak berasal dari kedua unsur tersebut.
“Semestinya propirsi dari pada pengurus carateker harus memenuhi 60 persen dari provinsi, dan 40 persennya dari Kadin Kota, apakah itu sudah terpenuhi?,” katanya.
Dalam gugatan tersebut, Kadin Cilegon diwakili tiga pengurus, yakni Mulyadi, Hasan Basri, dan Arief Rahman. Ketiganya merupakan wakil ketua bidang di Kadin Kota Cilegon.
Selain Kadin Provinsi Banten, menurut kuasa hukum, Kadin Indonesia atau Kadin pusat turut dilibatkan dalam perkara tersebut.
Langkah itu ditempuh karena pihak penggugat menilai perlu ada keterlibatan organisasi di tingkat pusat dalam penyelesaian konflik kelembagaan tersebut.
Melalui gugatan ini, pengurus Kadin Cilegon meminta pengadilan membatalkan SK pembekuan serta menolak pelaksanaan caretaker yang mereka persoalkan.
Mereka juga berharap kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030 dapat kembali menjalankan aktivitas organisasi.
“Selama ini menjadi status quo dikembalikan pada dasar hukum semula SK Kepengurusan Kadin Cilegon 2025-2030 masih berlaku,” katanya.
Hasan menegaskan, upaya hukum tersebut merupakan langkah untuk mendapatkan kepastian mengenai keabsahan keputusan pembekuan dan pengangkatan caretaker.
Penilaian mengenai sah atau tidaknya keputusan yang disengketakan akan bergantung pada pemeriksaan dan putusan pengadilan.












