• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Buntut Pembekuan, Kadin Cilegon Gugat Kadin Banten ke PN Serang

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Sabtu, 24 Oktober 2026 16:30
in Cilegon
Gugatan Kadin Cilegon Terhadap Kadin Banten

Kuasa hukum Kadin Kota Cilegon, Basir (tengah) bersama Sahruji Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Cilegon dan Mulyadi Sanusi Pengurus Kadin Cilegon saat konferensi pers Jumat 23 Oktober 2026.

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik pembekuan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon periode 2025-2030 berlanjut ke jalur hukum.

Pengurus Kadin Cilegon secara resmi menggugat Kadin Provinsi Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.

RelatedPosts

Kapolres Cilegon Andika Adi Pradana

Kapolres Cilegon Andika Adi Pradana Prioritaskan Pemberantasan Judol dan Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 16:37
Gugatan Kadin Cilegon Terhadap Kadin Banten

Digugat ke PN Serang, Sahruji Minta Kadin Banten Cabut Pembekuan Kadin Cilegon

Sabtu, 24 Oktober 2026 16:34
Dana Bergulir Cilegon

UPTD Dana Bergulir Cilegon Salurkan Rp1,2 Miliar kepada 705 UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 16:15
Intermediate Training HMI Cilegon

Fajar Hadi Prabowo Minta Kader HMI Beri Solusi Nyata

Jumat, 23 Oktober 2026 16:12

Kuasa hukum Kadin Cilegon, Basir, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kadin Kota Cilegon, Jumat 23 Oktober 2036

Menurutnya, gugatan diajukan karena terdapat sejumlah prosedur organisasi yang dinilai tidak dipenuhi sebelum pembekuan dilakukan.

Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Serang dengan nomor perkara 210/Pdt.G/2026/PN Serang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 25 November 2026.

Basir menjelaskan, objek gugatan berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Kadin Provinsi Banten Nomor SKEP/001/DP/KADIN-BANTEN/IV/2026 yang ditandatangani pada 5 April 2026.

Melalui keputusan tersebut, kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030 dibekukan sekaligus dilakukan pengangkatan caretaker.

Menurutnya, penerbitan keputusan tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak melalui tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi Kadin.

Salah satu poin yang disoroti adalah mekanisme pemberian teguran sebelum pembekuan.

Basir merujuk Pasal 19 Lampiran II Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin, yang menurutnya mengatur tahapan sebelum sanksi organisasi dijatuhkan.

“Teguran pertama yang dia harus melewati 30 hari, teguran kedua yang pun harus melewati 30 hari dan seterusnya, kemudian apabila hal itu yerus terulang maka Kadin Banten memiliki hak melakukan upaya pembekuan,” ujarnya.

Selain persoalan peringatan, pihak penggugat juga mempertanyakan mekanisme konsultasi dengan Kadin Indonesia.

Basir menilai, proses tersebut seharusnya dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran organisasi diperiksa secara objektif sebelum sanksi dijatuhkan.

Persoalan lain yang turut menjadi dasar gugatan adalah pengangkatan caretaker Kadin Kota Cilegon.

Kuasa hukum menilai komposisi kepengurusan caretaker perlu diperiksa karena diduga tidak memenuhi ketentuan proporsi keanggotaan yang diatur dalam peraturan organisasi.

Ia menyebut, komposisi caretaker semestinya terdiri dari 60 persen unsur Kadin Provinsi Banten dan 40 persen unsur Kadin Kota Cilegon.

Namun, pihaknya mempertanyakan masuknya sejumlah nama yang menurut mereka tidak berasal dari kedua unsur tersebut.

“Semestinya propirsi dari pada pengurus carateker harus memenuhi 60 persen dari provinsi, dan 40 persennya dari Kadin Kota, apakah itu sudah terpenuhi?,” katanya.

Dalam gugatan tersebut, Kadin Cilegon diwakili tiga pengurus, yakni Mulyadi, Hasan Basri, dan Arief Rahman. Ketiganya merupakan wakil ketua bidang di Kadin Kota Cilegon.

Selain Kadin Provinsi Banten, menurut kuasa hukum, Kadin Indonesia atau Kadin pusat turut dilibatkan dalam perkara tersebut.

Langkah itu ditempuh karena pihak penggugat menilai perlu ada keterlibatan organisasi di tingkat pusat dalam penyelesaian konflik kelembagaan tersebut.

Melalui gugatan ini, pengurus Kadin Cilegon meminta pengadilan membatalkan SK pembekuan serta menolak pelaksanaan caretaker yang mereka persoalkan.

Mereka juga berharap kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030 dapat kembali menjalankan aktivitas organisasi.

“Selama ini menjadi status quo dikembalikan pada dasar hukum semula SK Kepengurusan Kadin Cilegon 2025-2030 masih berlaku,” katanya.

Hasan menegaskan, upaya hukum tersebut merupakan langkah untuk mendapatkan kepastian mengenai keabsahan keputusan pembekuan dan pengangkatan caretaker.

Penilaian mengenai sah atau tidaknya keputusan yang disengketakan akan bergantung pada pemeriksaan dan putusan pengadilan.

Tags: Gugatan Kadin CilegonKadin BantenKadin CilegonPembekuan Kadin CilegonPN Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perkuat Permodalan Empat BUMD, Pemkab Lebak Gelontorkan Penyertaan Modal Rp5,8 Miliar

Next Post

Digugat ke PN Serang, Sahruji Minta Kadin Banten Cabut Pembekuan Kadin Cilegon

Next Post
Gugatan Kadin Cilegon Terhadap Kadin Banten

Digugat ke PN Serang, Sahruji Minta Kadin Banten Cabut Pembekuan Kadin Cilegon

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Pengembalian kerugian negara kasus korupsi LKM Pandeglang

Kejari Pandeglang Kembalikan Rp264 Juta Uang Korupsi LKM, Pengelola Keuangan Daerah Diingatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 17:12
semi final prancis open 2026

Hasil Prancis Open 2026: Empat Wakil Indonesia Melaju ke Semi Final

Sabtu, 24 Oktober 2026 12:17
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 10:29
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapolres Cilegon Andika Adi Pradana

Kapolres Cilegon Andika Adi Pradana Prioritaskan Pemberantasan Judol dan Narkoba

by Adam Fadillah
Sabtu, 24 Oktober 2026 16:37
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana menyebut pemberantasan judi online (judol) dan peredaran narkotika sebagai prioritas penegakan...

Gugatan Kadin Cilegon Terhadap Kadin Banten

Digugat ke PN Serang, Sahruji Minta Kadin Banten Cabut Pembekuan Kadin Cilegon

by Adam Fadillah
Sabtu, 24 Oktober 2026 16:34
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Sahruji, meminta Kadin Provinsi Banten mencabut keputusan pembekuan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.