LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak mengusulkan sebanyak 234 bendahara Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk mengikuti pelatihan bimbingan teknis (bimtek) tata kelola, pembukuan, dan akuntabilitas yang akan diselenggarakan Dinas Koperasi Provinsi Banten. Bimtek direncakan berlangsung awal November 2026 mendatang.
Melalui kegiatan itu, para bendahara diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai tata cara pencatatan transaksi, penyusunan laporan keuangan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana koperasi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, mengatakan pihaknya telah mengusulkan 234 bendahara KDMP agar dapat mengikuti kegiatan tersebut. Jumlah peserta yang diusulkan tidak hanya berasal dari koperasi yang telah melalui proses verifikasi dan validasi (verval). Namun, pelaksanaan pelatihan masih menunggu kepastian dari Dinas Koperasi Provinsi Banten selaku penyelenggara kegiatan.
“Iya, pelatihan bendahara KDMP oleh provinsi soal tata kelola, pembukuan dan akuntabilitas. Kita usulkan 234 bendahara, tidak hanya yang sudah diverifikasi dan divalidasi (119). Kita tunggu kepastian dari provinsi,” kata Imam Suangsa, Selasa 27 Oktober 2026.
Menurut Imam, pelatihan bendahara menjadi salah satu kebutuhan dalam mendukung pengelolaan KDMP, terutama berkaitan dengan administrasi dan pencatatan keuangan. Bendahara memiliki peran penting dalam memastikan setiap transaksi koperasi tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tentunya, pengelolaan keuangan yang tertib juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha koperasi. Karena itu, kemampuan bendahara dalam memahami sistem pembukuan dan menyusun laporan keuangan diperlukan agar aktivitas usaha koperasi dapat dipantau secara jelas,” katanya.
Melalui pelatihan tersebut, para bendahara diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai pemisahan dan pencatatan transaksi, pengarsipan bukti keuangan, serta penyusunan laporan secara sistematis.
“Dengan administrasi yang tertata, pengurus koperasi juga dapat lebih mudah melakukan pemantauan terhadap perkembangan usaha.
Selain aspek pembukuan, materi mengenai tata kelola dan akuntabilitas juga menjadi perhatian,” katanya.
Editor: Abdul Rozak












