KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pengalihan pengelolaan layanan air bersih di Perumahan Serpong Lagoon dari PT Arfa Putra Soegama kepada Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) ditargetkan rampung pada pekan ini atau awal November 2026.
Sementara itu, penetapan tarif air setelah pengalihan masih harus melalui kajian dengan mempertimbangkan biaya pasokan dan fungsi pelayanan publik.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, penetapan tarif air bersih tidak bisa dilakukan tanpa perhitungan yang matang.
PITS direncanakan memperoleh pasokan air dari Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR). Karena itu, biaya pembelian air dan kebutuhan operasional menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif bagi pelanggan.
Selain memperhitungkan aspek bisnis, PITS diminta memperhatikan fungsi sosial sebagai perusahaan milik daerah. Dengan demikian, tarif yang diberlakukan harus mempertimbangkan keberlanjutan layanan sekaligus kepentingan masyarakat.
“Perseroda PITS selain mencari untung juga punya fungsi sosial, jadi tidak semena-mena menaikkan harga. Itu harus melalui kajian yang cukup mendalam,” tegas Benyamin, Rabu (28/10/2026).
Benyamin menambahkan, penetapan tarif juga harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pemkot Tangsel mendorong agar pengelolaan oleh PITS mampu memberikan pelayanan yang lebih baik tanpa membebani warga secara tidak proporsional.
Pengalihan pengelolaan tersebut dilakukan setelah muncul persoalan layanan air bersih yang diduga berkaitan dengan kasus diare dan muntaber yang dialami warga Serpong Lagoon. Hasil pemeriksaan sebelumnya dilaporkan menemukan bakteri Escherichia coli (E. coli) dalam sampel air.
Editor: Aas Arbi












