SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Skema pembiayaan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpotensi menjadi beban keuangan pemerintah desa (Pemdes). Pasalnya, biaya awal pembangunan gerai yang disediakan PT Agrinas disebut harus dibayarkan kembali secara bertahap selama enam tahun melalui skema pembiayaan yang melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Banten Agus Mintono mengatakan, biaya pembangunan gerai tersebut nantinya menjadi kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah desa. Namun, ia belum dapat memastikan secara rinci ketentuan pembayaran yang berlaku.
“Biaya awalnya itu nanti dibayar oleh Pemdes. Kalau enggak salah, itu satu tahun Rp500 juta selama enam tahun,” ungkap Agus saat ditemui di KP3B, Kota Serang, Rabu (28/10).
Skema tersebut menjadi perhatian karena kemampuan keuangan setiap desa berbeda-beda. Kewajiban pembayaran dalam jangka panjang perlu diperhitungkan agar tidak mengganggu pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Meski demikian, besaran cicilan dan mekanisme pembayaran tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Agus mengakui belum dapat memastikan secara terperinci ketentuan pembiayaan yang dimaksud.
Di sisi lain, kebutuhan modal untuk menjalankan usaha juga menjadi tantangan bagi sejumlah KDMP. Selama ini, sumber permodalan koperasi antara lain berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, serta dukungan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di sejumlah wilayah.
“Sedapat mungkin dikumpulkan. Simpanan pokok dan wajib itu harus ada,” ujarnya.
Menurut Agus, skema permodalan setiap koperasi dapat berbeda, menyesuaikan kondisi dan kemampuan anggotanya. Penghimpunan simpanan anggota menjadi salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan modal usaha, sementara dukungan CSR tersedia bagi koperasi tertentu.
Dinkop UKM Banten juga masih membuka peluang untuk mengkaji alternatif pembiayaan bagi pengembangan KDMP. Namun, hingga kini, belum ada skema tambahan yang ditetapkan sebagai kebijakan.
“Selama ini kan sebatas dari simpanan pokok dan wajib, ditambah CSR. Ke depannya, dirasa ada terobosan yang nanti dikaji dulu sambil berjalan,” katanya.
Dengan adanya kewajiban pembayaran biaya pembangunan gerai, kejelasan skema pembiayaan menjadi penting. Pemerintah desa perlu memperoleh kepastian mengenai besaran kewajiban, jangka waktu pembayaran, serta sumber anggaran yang digunakan agar program KDMP dapat berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan desa lainnya.
Editor Bayu Mulyana












