SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pengembangan industri properti di Kabupaten Serang berjalan cukup cepat. Tercatat saat ini ada sebanyak 174 pengembang yang sudah berinvestasi di Kabupaten Serang.
Dari jumlah tersebut terdapat 126 perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) nay ke Pemkab Serang. Bahkan 28 diantaranya sudah memasuki jatuh tempo. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) pun fokus melakukan percepatan penyerahan aset perumahan yang sudah jatuh tempo.
Kepala Bidang PSU DPRKP Kabupaten Serang, Fery Susanto, mengatakan di tahun ini jumlah pengembang sudah bertambah menjadi 174 pengembang perumahan.
“Kemudian yang telah diserahkan PSU-nya oleh pengembang itu sebanyak 48. Kemudian yang belum menyerahkan ada 126 perumahan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 29 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 28 perumahan yang sudah masuk kategori jatuh tempo. Sesuai ketentuan, perumahan wajib menyerahkan PSU dilakukan minimal 1 tahun setelah masa pemeliharaan, atau ekstremnya sudah lebih dari 5 tahun.
“Semula ada 32 yang jatuh tempo dan harus kita kejar, empat di antaranya itu masuk di tahun 2026 ini. Jadi itu sudah dilakukan penyerahan selesai dan dalam proses, sisanya tinggal 28. Dua sudah selesai, duanya lagi masih dalam proses rekonsiliasi data,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, lanjut Fery, ada 7 perumahan terindikasi terlantar atau ditinggalkan oleh pengembang. Jumlah tersebut belum berkurang karena belum ada penyerahan sepihak yang dilakukan pada tahun ini.
“Yang kami indikasikan masuk dalam kategori terlantar itu sekarang masih ada tujuh, tidak berkurang. Karena memang tahun ini belum ada penanganan terkait dengan penyerahan perumahan yang masuk dalam kategori terlantar,” katanya.
Fery menjelaskan, target penyerahan PSU tahun 2026 telah terealisasi 100. Ia mengungkapkan, di tahun ini pihaknya menargetkan penyerahan sebanyak 4 perumahan. Bahkan, pada tahun ini ada sebanyak tujuh perumahan yang sedang berproses penyerahan.
“Dari tujuh itu ada satu perumahan yang sudah mulai masuk ke proses pembuatan SK Bupati. Kemudian ada empat di antaranya perumahan yang sekarang masuk dalam proses pelepasan hak. Dan tiga perumahan sisanya itu sekarang masuk proses rekonsiliasi data,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa kendala yang menyebabkan PSU berlum diserahkan. Pertama, bukti kepemilikan tanah masih menjadi agunan di bank. Padahal saat pelepasan hak, alas hak harus diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Ada kemungkinan kendala itu adalah yang pertama alas hak yang masih menjadi agunan bank. Alhamdulillah ada satu perumahan sampai 40 SHGB yang diserahkan kepada pemerintah daerah,” katanya.
Kedua, pengembang belum memenuhi kewajiban memperbaiki infrastruktur agar layak serah. Ketiga, ada pengembang yang ingin menyerahkan PSU secara keseluruhan setelah pembangunan 100 persen selesai, padahal Pemkab membolehkan penyerahan bertahap secara spasial.
“Kenapa angka penyerahan tidak bertambah drastis karena memang setiap tahunnya selalu saja ada perumahan yang penyerahannya bertahap. Ada yang sampai tiga kali, ada yang dua kali. Ketika tahun berbeda melakukan penyerahan bertahap, kita tidak masukkan sebagai perumahan baru yang menyerahkan PSU, cukup satu kali,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak












