SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya infrastruktur yang dibangun.
Kualitas tata kelola, transparansi, ketepatan sasaran belanja, serta manfaat program bagi masyarakat juga menjadi indikator penting.
Pernyataan tersebut disampaikan Andra Soni dihadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (29/10/2026).
Dalam agenda tersebut, Andra Soni bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Banten dan Jawa Barat menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah tindak pidana korupsi.
Andra mengatakan, komitmen itu sejalan dengan visi pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten 2025–2029, yakni mewujudkan Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi.
Menurutnya, perbaikan tata kelola harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan pembangunan. Pemerintah tidak hanya dituntut merealisasikan program, tetapi juga memastikan anggaran digunakan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Andra memaparkan, pada triwulan II 2026, ekonomi Banten tumbuh 5,49 persen secara tahunan atau *year-on-year*. Angka tersebut menempatkan Banten dalam lima besar provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia.
Sementara itu, inflasi Banten pada September 2026 tercatat 3,14 persen. Tingkat kemiskinan pada Maret 2026 mencapai 5,38 persen, sedangkan tingkat pengangguran terbuka pada Mei 2026 tercatat 6,48 persen.
Di sektor investasi, realisasi penanaman modal Banten pada semester I 2026 mencapai Rp66,3 triliun.
Andra juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi Banten kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut. Adapun tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan disebut mencapai 83,43 persen.
“Capaian tersebut didukung oleh perbaikan tata kelola yang berkelanjutan. Pemprov Banten juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut, dengan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan mencapai 83,43 persen, melampaui target nasional,” tegas Andra.
Meski memaparkan sejumlah indikator pembangunan, Andra menekankan pentingnya menindaklanjuti evaluasi yang diberikan KPK dan Kementerian Dalam Negeri. Pemprov Banten bersama pemerintah daerah lainnya menargetkan perbaikan tata kelola dalam waktu maksimal 30 hari.
Menurutnya, penguatan integritas dan akuntabilitas perlu menjadi bagian dari setiap tahapan pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
Dengan demikian, capaian pembangunan dapat berjalan seiring dengan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.












