SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.100 pekerja PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mendapat perhatian DPRD Banten. Pemerintah daerah diminta tidak tinggal diam dan menelusuri penyebab perusahaan itu memindahkan kegiatan usahanya ke Jawa Tengah.
Anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP-PSI, Musa Weliansyah, menilai bahwa persoalan itu tidak bisa dianggap sepele. Selain menyangkut nasib ribuan pekerja, kasus itu juga berkaitan dengan iklim investasi dan keberlangsungan industri di Provinsi Banten.
Musa meminta, dugaan gangguan terhadap perusahaan yang sebelumnya disampaikan Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, ditindaklanjuti secara terbuka. Menurutnya, pemerintah harus memastikan faktor yang membuat perusahaan mengambil keputusan untuk meninggalkan Lebak.
Apabila ditemukan oknum yang mengganggu aktivitas usaha, persoalan tersebut harus ditangani secara serius agar tidak berdampak terhadap perusahaan lain yang beroperasi di Banten.
“Jadi, pemerintah tidak boleh tinggal diam. Ya, diusut tuntas. Saya mendukung apa yang disampaikan oleh bupati, kalau memang ada oknum segera diusut tuntas, jangan dibiarkan,” tegas Musa, Senin, 2 November 2026.
Ia juga menyoroti peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten dalam mengantisipasi persoalan hubungan industrial. Menurutnya, dinas terkait semestinya dapat mendeteksi potensi PHK lebih awal melalui komunikasi aktif dengan perusahaan dan pemerintah daerah.
“Disnaker Provinsi Banten juga harusnya tidak boleh tinggal diam. Dari awal harusnya Disnaker juga bisa mendeteksi akan terjadinya PHK, harusnya proaktif komunikasi dengan pihak investor atau perusahaan PWI, juga dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan,
pihaknya masih menelusuri sejumlah kemungkinan yang melatarbelakangi PT PWI 6 pindah ke Jawa Tengah. Di antaranya, persoalan upah minimum sektoral, berakhirnya kontrak pabrik, dan dugaan gangguan dari pihak eksternal.
Namun, Septo mengingatkan agar informasi mengenai dugaan gangguan tersebut tidak langsung diarahkan kepada masyarakat sekitar perusahaan tanpa bukti yang jelas.
Ia menyebutkan, Disnakertrans Banten pernah menerima pengaduan mengenai kelompok masyarakat yang diduga tidak memperoleh kesempatan bekerja melalui perusahaan outsourcing maupun peluang lain di lingkungan usaha.
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan hubungan antara pengaduan tersebut dengan keputusan perusahaan memindahkan kegiatan usahanya.
Di tengah persoalan tersebut, pemerintah daerah didorong untuk membuka ruang komunikasi antara perusahaan, pekerja, dan pihak terkait. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sekaligus mencegah persoalan serupa berdampak lebih luas terhadap iklim
usaha di Banten.
Editor: Agus Priwandono












