SERPONG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 420 pelanggaran lalu lintas terjaring selama enam hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Penindakan dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dan perangkat ETLE Mobile Handheld.
KBO Satlantas Polres Tangsel, Ipda Panji Setiawan, mengatakan jumlah pelanggaran tersebut masih tergolong tinggi. Rata-rata hampir 100 pelanggaran tercatat setiap hari selama operasi berlangsung.
“Selama enam hari pelaksanaan operasi, sudah ada sekitar 420 pelanggaran yang ditindak. Setiap hari rata-rata hampir 100 pelanggaran,” ujar Panji, Selasa, 3 November 2026.
Ia menyebutkan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi melawan arus, tidak menggunakan helm berstandar SNI, dan parkir sembarangan. Ketiga jenis pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Polres Tangsel juga memetakan empat ruas jalan yang menjadi titik rawan pelanggaran, yakni Jalan Letnan Sutopo, Jalan Pahlawan Seribu, Jalan Raya Serpong, serta Jalan Ir. H. Juanda atau Ciputat Raya.
Untuk meningkatkan pengawasan, Satlantas mengerahkan tiga unit mobil ETLE Mobile yang berpatroli dan merekam pelanggaran secara langsung. Penindakan juga dilakukan menggunakan perangkat ETLE Mobile Handheld.
Panji menjelaskan, kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran akan diproses melalui mekanisme tilang elektronik. Pemilik kendaraan diwajibkan menyelesaikan kewajiban pembayaran denda sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemilik kendaraan harus menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan,” tegasnya.
Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dan tertib berlalu lintas.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Tangsel, Iptu Nigia Gustri P. Hapsari, mengimbau pengendara untuk menggunakan helm berstandar SNI, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Editor: Aas Arbi












