• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kasus Penyadapan Presiden, Dosen Hukum Unpam Minta Dugaan Makar Diusut

Mulyadi by Mulyadi
Rabu, 4 November 2026 08:52
in Berita Utama, Lebak
Kasus Penyadapan Presiden, Dosen Hukum Unpam Minta Dugaan Makar Diusut

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menjadi sorotan. Dosen Hukum Pidana Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, mendesak penyidik mengusut tuntas motif utama serta kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik perkara tersebut.

Halimah menilai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang berpotensi mengancam keamanan nasional. Karena itu, penyidik diminta tidak hanya mengungkap pelaku, tetapi juga mendalami tujuan dan kemungkinan adanya agenda tertentu di balik tindakan tersebut.

RelatedPosts

Kapolresta Serang Kota

Kapolresta Serang Kota Diganti, Kombes Pol Yudha Satria Ditarik ke Bareskrim Polri

Rabu, 4 November 2026 12:58
Polsek Bojong Pandeglang

Cegah Bullying, SDN Banyumas 1 Pandeglang Gandeng Polisi

Rabu, 4 November 2026 12:51
pengungkapan penyalahgunaan nakotika

Operasi Tiga Bulan, Polres Lebak Tetapkan 44 Orang Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 4 November 2026 12:37
Operasi Patuh Maung 2026 di Tangerang, Polisi Masih Temukan Pengendara Tak Pakai Helm

Operasi Patuh Maung 2026 di Tangerang, Polisi Masih Temukan Pengendara Tak Pakai Helm

Rabu, 4 November 2026 12:37

Dia juga meminta kepolisian mendalami kemungkinan adanya unsur makar dalam perkara itu, terutama apabila ditemukan bukti bahwa hasil penyadapan digunakan untuk mengganggu pemerintahan yang sah atau membahayakan keselamatan Presiden.

“Jika hasil penyadapan digunakan untuk tujuan merongrong pemerintahan yang sah atau membahayakan keselamatan Presiden, penyidik harus berani mendalami potensi delik makar,” ujar Halimah, Selasa, 3 November 2026.

Menurutnya, penerapan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat dipertimbangkan apabila penyidik menemukan bukti adanya agenda sistematis untuk menyerang atau menggulingkan kekuasaan yang sah.

Sebelumnya, dalam informasi yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan pemusnahan data elektronik.

Ketiga tersangka tersebut disebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga melakukan penyadapan terhadap nomor pribadi Presiden Prabowo Subianto sepanjang 2025 hingga 2026. Selain Presiden, penyadapan disebut menyasar sejumlah tokoh politik, pejabat negara, awak media, hingga pengusaha.

“Jadi, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers tersebut.

Asep mengungkapkan, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus log data elektronik pada Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan ilegal, Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU KUHP terkait akses tanpa hak, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penghilangan informasi elektronik. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan dalam perkara tersebut mencapai 10 tahun penjara.

Halimah berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar motif, rangkaian perbuatan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dapat terungkap secara terang.

Reporter: Mulyadi
Editor: Mastur Huda

Tags: Bareskrim PolriDugaan MakarPenyadapan IlegalPolripresiden prabowoUniversitas Pamulang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Prakiraan Cuaca Banten Rabu 4 November 2026, Kabupaten Serang Berpotensi Hujan Sedang

Next Post

Wali Kota Cilegon Robinsar Pergoki Pria Diduga Curi Kabel PJU di Empat Lokasi

Next Post
Wali Kota Cilegon Robinsar Pergoki Pria Diduga Curi Kabel PJU di Empat Lokasi

Wali Kota Cilegon Robinsar Pergoki Pria Diduga Curi Kabel PJU di Empat Lokasi

Kejati Banten

Tiga Kejari di Banten Usut Dugaan Korupsi PKBM, Kajati: Sudah Penyidikan

Senin, 2 November 2026 12:49
KADIN Banten

Enam Ketua KADIN Daerah Boikot Musprov ke-7 Banten, Desak Transparansi Dana

Selasa, 3 November 2026 11:12
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Seleksi 13 ASN untuk Mengisi Jabatan Kepala BKPSDM

Senin, 2 November 2026 11:52
Kejari Pandeglang sita aset Rp7,5 miliar.

Kejar Aset hingga Bandung, Kejari Pandeglang Sita Harta Koruptor Rp7,5 Miliar

Senin, 2 November 2026 12:27
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Besok, Pemkot Cilegon Mulai Proses Rotasi Mutasi untuk Isi Tujuh Jabatan Eselon II

Minggu, 1 November 2026 13:45
Kecelakaan di SPBU Kebaharan

Tabrak Tiang di Depan SPBU Kebaharan, Pemotor 25 Tahun Tewas

Selasa, 3 November 2026 14:30
Beasiswa ke Jepang

Beasiswa ke Jepang Dibuka bagi Pemuda Desa di Kabupaten Serang

Senin, 2 November 2026 17:59

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapolresta Serang Kota

Kapolresta Serang Kota Diganti, Kombes Pol Yudha Satria Ditarik ke Bareskrim Polri

by Fahmi
Rabu, 4 November 2026 12:58
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mendapat penugasan baru di Bareskrim Polri. Yudha dimutasi menjadi Kasubdit...

Polsek Bojong Pandeglang

Cegah Bullying, SDN Banyumas 1 Pandeglang Gandeng Polisi

by Purnama Irawan
Rabu, 4 November 2026 12:51
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - SDN Banyumas 1 menggandeng Polsek Bojong untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi anti bullying kepada peserta didik. Hal itu...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.