TANGERANG – Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) amat penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan di sebuah desa. Selain itu, BPD juga punya andil besar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk meningkatkan peran BPD dalam pembangunan desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa (BPPMD) Provinsi Banten melaksanakan kegiatan ‘Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Rangka Fungsi Pengawasan di Desa’. Kegiatan yang diikuti 1.238 desa se-Banten dilaksanakan selama dua hari pada 17-18 November 2016 di Yasmin Hotel Karawaci, Kabupaten Tangerang.
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten Surta Wijaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Suharta yang mewakili Plt Gubernur Banten Nata Irawan, Kepala BPPMD Provinsi Banten Sigit Suwitarto dan pejabat lainnya.
Kepala BPPMD Provinsi Banten Sigit Suwitarto mengatakan, fungsi BPD amat vital bagi sebuah desa. Terlebih, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berbagai peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. “Kegiatan peningkatan kapasitas BPD ini bekerjasama dengan FISIP (Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik) Universitas Indonesia (UI). Jadi, anggota BPD ini diingatkan kembali tentang peran atau fungsinya di desa. Berikan pemahaman bagi BPD agar bekerja secara normal sesuai tugas dan fungsinya,” kata Sigit menambahkan.
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini diharapkan memberikan dampak terhadap pengetahuan aparat desa sehingga tercipta harmonisasi, antara BPD, Sekretaris Desa dan Kepala Desa. Nantinya, perangkat desa ini diberi ilmu tentang bagaimana agar fungsi tiga perangkat desa itu benar-benar harmonis untuk membangun sebuah desa.
Ada tiga kewenangan yang menjadi fungsi anggota BPD. Pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan, ketiga, melakukan pengawasan kinerja kepala desa. “Maka itu, harus dibuat hubungan yang bersinergi serta harmonis antara tiga perangkat desa itu,” jelasnya.
Sebagai legislatif desa, BPD memiliki kewajiban melaksanakan fungsi representatif, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi warga. Sesuai fungsi-fungsi tersebut, maka seluruh anggota BPD diharapkan bisa membangun kedua pola hubungan itu dengan baik secara bersamaan. “Karena desa telah mendapatkan otonomi sendiri, maka setiap anggota BPD harus senantiasa meningkatan kompetensi diri. Tidak boleh berhenti belajar, supaya kewenangan dan fungsi serta amanat yang diberikan masyarakat, dapat dijalankan optimal, berdaya dan berhasil guna,” tandasnya.
Ketua APDESI Provinsi Banten, Surta Wijaya mengatakan kepala desa tak melulu memiliki ‘otak yang lurus’. Contohnya, ketika dana bantuan untuk desa turun dari pemerintah pusat maupun provinsi, terkadang kepala desa itu malah membangun fasilitas bukan untuk desanya, atau fasilitas pribadi. Hal ini menurutnya harus diluruskan. Maka itu, peran Sekretaris Desa dan BPD amat vital untuk mengarahkan agar Kepala Desa bekerja sesuai dengan jalur yang sudah dibuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). “Selain BPD, sekertaris desa juga memiliki peran penting. Sekdes juga harus mengingatkan terus dan mengarahkan kepada BPD dan kepala desa agar tidak terlalu sering berada di kantor. Harus mengingatkan untuk ke luar kantor agar menyerap aspirasi dari warga desa. Maka itu, sekdes juga menjadi fasilitator dan mediator untuk membangun desa,” tandasnya.
Menanggapi Bimtek yang diselenggarakn BPPMD bekerjasama dengan Universitas Indonesia, Surta Wijaya mengapresiasi kegiatan itu. Ia sangat berharap melalui Bimtek yang dilaksanakan, mampu mengubah sumber daya manusia (SDM) di perdesaan untuk lebih baik lagi. Bahkan ia berharap agar digelar pelatihan-pelatihan bagi perangkat desa agar mampu memanage desa dengan baik. Apalagi diakuinya, saat ini masih banyak perangkat desa yang bingung anggaran bantuan desa diperuntukan untuk apa.
Senada dikatakan Sekda Provinsi Banten Ranta Suharta. Dalam sambutannya, Ranta Soeharta mengatakan bahwa Sekretaris Desa memiliki peran penting dalam sebuah pemerintahan, termasuk pemerintahan di desa. Sekretaris Desa, menurutnya berperan sekaligus sebagai negosiator dan mediator. Karena dalam organisasi apa pun, termasuk dalam pemerintahan, sekretaris menurutnya memiliki peran yang amat vital.
“Contoh, kalau Sekretarisnya lemah, maka suatu pemerintahan akan tidak bagus. Begitu pula sebaliknya. Maka itu, Sekretaris Desa harus punya pengetahuan, bahasa komunikasi yang baik dan menjadi negosiator dan mediator yang baik. Dan satu lagi, harus tahu cara mengelola keuangan,” bebernya.
Ranta berharap, kegiatan yang dilaksanakan BPPMD Provinsi Banten itu bakal mengerek pengetahuan aparatur desa agar desa-desa di Provinsi Banten ini semakin maju. Terlebih, Pemerintah Provinsi Banten pun memiliki niatan baik untuk membangun desa dengan menggelontorkan dana bantuan bagi desa. (ADVERTORIAL/BPPMD PROVINSI BANTEN)











