SERANG – Awal 2017, hasil evaluasi APBD 2017 Provinsi Banten sudah dikirimkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, sejumlah pos anggaran dievaluasi, salah satunya anggaran penyertaan modal untuk Bank Banten yang dialokasikan sebesar Rp100 miliar tidak disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Sebenarnya Jumat (30/12/2016) hasil evaluasi Kemendagri sudah ditandatangani Mendagri. Namun, akan dikirimkan pada 2 atau 3 Januari untuk dilakukan pembahasan,” kata Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (30/12/2016) malam.
Menurut Asep, tidak banyak pos anggaran yang dievaluasi Kemendagri, hanya beberapa di antaranya pos penyertaan modal dan bantuan keuangan kabupaten kota yang terkena evaluasi. “Struktur APBD 2017 Provinsi Banten nyaris tidak ada pos anggaran yang aneh-aneh. Berbeda dengan APBD DKI yang banyak mendapat evaluasi dari Kemendagri. Hanya beberapa pos saja yang terkena evaluasi termasuk pos penyertaan modal untuk Bank Banten,” jelas Asep dengan santai.
Terkait pencoretan anggaran penyertaan modal Rp100 miliar untuk Bank Banten, Asep pun tidak menyesalkannya. Menurutnya, Kemendagri menilai saham Pemprov Banten yang sudah 51 persen di Bank Banten dianggap sudah cukup sampai dengan 2016. “Lengkapnya nanti ya, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banten akan membahas hasil evaluasi Kemendagri pada Selasa (3/1) di DPRD Banten,” ungkapnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan, sebelum Perda APBD 2017 disahkan oleh DPRD Banten, Banggar DPRD telah melakukan konsultasi termasuk soal penyertaan Bank Banten. DPRD memang kurang sepakat dari awal bila Pemprov Banten kembali menyertakan sahamnya di 2017. “Saat ini kan saham Pemprov melalui PT BGD sudah 51 persen atau saham mayoritas di Bank Banten. Kami menganggap sebaiknya 2017 tidak perlu menambah lagi, lebih baik anggaran untuk penyertaan modalnya dialihkan ke pos yang lain. Untuk Jamkrida misalnya sehingga dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Banten. Namun, saat pembahasan bersama TAPD, akhirnya disepakati hanya Rp100 miliar dari usulan Pemprov sebesar Rp200 miliar,” ungkapnya.
Asep menambahkan, penyertaan modal untuk Bank Banten bisa saja kembali dialokasikan pada APBD Perubahan 2017 atau APBD 2018 setelah Perda PT Bank Banten disahkan. Perda itu nantinya mengalihkan kepemilikan Bank Banten tidak lagi di tangan PT BGD selaku BUMD, melainkan di tangan Pemprov Banten. “Kami telah menerima laporan dari Komisi III, bahwa core bisnis PT BGD belum jelas. Oleh sebab itu, kami khawatir penyertaan modal yang terus disuntikkan Pemprov malah tidak memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah makanya penyertaan modal lebih baik dilanjutkan setelah Bank Banten diambil alih oleh Pemprov Banten,” ungkapnya.
Dalam rapat paripurna pengesahan Raperda APBD 2017 menjadi Perda APBD pada Kamis (8/12/2016) lalu. APBD 2017 Provinsi Banten disetujui DPRD Banten sebesar Rp10,721 triliun. Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan TAPD, RAPBD 2017 yang semula Rp10,6 triliun bertambah menjadi Rp10,721 triliun karena ada penyertaan modal untuk Bank Banten sebesar Rp100 miliar.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Hudaya Latuconsina saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan sejumlah pos dievaluasi Kemendagri. Menurutnya, sejumlah pos anggaran yang tidak sesuai dengan tupoksi ditiadakan, termasuk penyertaan modal untuk Bank Banten. “Beberapa yang diberikan catatan, dikurangi dan dicoret oleh Kemendagri yaitu terkait anggaran makan dan minum serta rapat dinas di hotel, bantuan keuangan kabupaten kota, dan penyertaan modal Bank Banten,” kata Hudaya, Senin (2/1) malam.
Terkait pencoretan anggaran untuk Bank Banten, kata Hudaya, Mendagri menilai saham Pemprov Banten yang sudah menjadi saham mayoritas sebesar Rp614 miliar untuk Bank Banten, sudah tidak mendesak lagi untuk ditambah. “Mendagri justru mendorong agar Pemprov Banten lebih fokus mengupayakan agar Bank Banten menjadi bank yang sehat terlebih dulu,” jelasnya.
Dengan adanya evaluasi dari Kemendagri, struktur APBD 2017 pun berkurang tidak lagi Rp10,7 triliun. “Anggaran bantuan kabupaten kota saja dikurangi hingga Rp34 miliar, belum lagi penyertaan Bank Banten Rp100 miliar. Ya APBD 2017 yang disetujui Kemendagri berkisar di angka Rp10,2 triliun,” ungkap Hudaya.
Hudaya melanjutkan, sejak pembahasan KUA PPAS November 2016 lalu, terjadi dinamika saat rapat finalisasi pembahasan KUA PPAS. Awalnya struktur RAPBD 2017 direncanakan sebesar Rp10,4 triliun, dengan pendapatan daerah sebesar Rp9,73 triliun. Namun, di akhir pembahasan disepakati struktur RAPBD 2017 mengalami penambahan, termasuk penyertaan modal Bank Banten sebesar Rp100 miliar sehingga APBD 2017 disetujui DPRD menjadi Rp10,7 triliun. “Yang pasti untuk pos-pos penting tidak ada yang berubah, semuanya disetujui oleh Kemendagri,” tutup Hudaya.
Dalam Raperda APBD 2017, Bank Banten melalui PT Banten Global Development (BGD) selaku BUMD milik Pemprov Banten menjadi satu-satunya yang mendapat alokasi penyertaan modal sebesar Rp100 miliar. Sedangkan PT Jamkrida dan Bank Jabar Banten (BJB) tidak ada yang mendapat penyertaan modal dalam APBD 2017.
Penyertaan modal untuk Bank Banten memiliki dasar hukum Perda Nomor 5 Tahun 2013, dengan penyertaan modal (investasi) daerah mencapai Rp950 miliar. Hinga 2016, Pemprov Banten telah menyuntikkan dana sebesar Rp614.600.000.000 atau kurang Rp335.400.000.000 sesuai amanat perda. Sedangkan penyertaan modal Jamkrida sudah sesuai dengan amanat Perda Nomor 4 Tahun 2013 dimana Pemprov Banten telah menyuntikkan dana sebesar Rp51 miliar. Adapun penyertaan modal untuk bjb sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2007 sebesar Rp600 miliar, tetapi sampai tahun lalu, Pemprov baru menyertakan modalnya sebesar Rp130 miliar.
Sebelum Kemendagri mencoret penyertaan modal untuk Bank Banten, manajemen Bank Banten sudah resmi mengelola kas daerah Provinsi Banten, dimulai dengan penandatanganan nota kesepemahaman pengelolaan kas daerah bersama Pemprov Banten di kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Jumat (30/12/2016). Perjanjian yang sama sebelumnya sudah dilakukan sekaligus ditandatangani oleh Plt Gubernur Banten Nata Irawan dan Direktur Utama Bank Banten Heru Sukanto di Jakarta, Kamis (29/12/2016). “Semoga dengan peralihan kas daerah ini Bank Banten dapat melayani masyarakat Banten lebih baik lagi dengan membuka jaringan di semua wilayah Banten,” kata Heru Sukanto setelah penandatanganan nota kesepahaman, Jumat (30/12/2016).
Heru pun berharap kerja sama antara Bank Banten bersama Pemprov Banten ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat khususnya masyarakat Banten agar dapat melakukan transaksi keuangan melalui Bank Banten. Tahun 2017, kata Heru, Bank Banten memiliki target kredit pegawai sebesar Rp1,1 triliun. “Bank Banten masih menunggu pemkab pemkot menjalin kerja sama di tahun depan, saat ini yang sudah komitmen yaitu Pemkot Tangerang, Tangsel, dan Cilegon,” ungkapnya. (Deni S/Radar Banten)