slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sidang Gugatan Pilgub Banten Tak Dihadiri Paslon

Redaksi by Redaksi
17-03-2017 11:01:56
in Berita Utama, Featured, Umum
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Sidang pendahuluan sengketa Pilgub Banten yang digelar Kamis (16/3) sore di Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa dihadiri pasangan calon (paslon). Rano-Embay, selaku pihak penggugat (pemohon) diwakili kuasa hukumnya menyampaikan permohonan gugatan.

Sementara, KPU Banten selaku pihak termohon, ‎meskipun tidak lengkap justru menghadiri persidangan. Tiga dari lima komisioner KPU hadir tepat waktu dipimpin Ketua KPU Banten Agus Supriyatna. Sedangkan paslon Wahidin-Andika selaku pihak terkait juga diwakili tim kuasa hukumnya.

Baca Juga :

Andika Rayakan Kemenangan Bersama Masyarakat

Partisipasi Masyarakat di Pilgub Banten 2017 Tidak Capai Target

Tidak Hadiri Paripurna Penetapan WH-Andika, PDIP Angkat Bicara

Nata Berharap WH-Andika Realisasikan Janji Kampanye

Sidang pendahuluan sengketa Pilgub Bant‎en dimulai pukul 16.00 WIB di Panel II lantai empat Gedung MK. Empat hakim‎ MK yang memimpin persidangan yaitu Wakil Ketua MK Anwar Usman, Aswanto‎, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan Sitompul‎.

Ketua tim pengacara Rano-Embay, ‎Sirra Prayuna, di hadapan majelis hakim menyampaikan permohonan gugatan sengketa pilgub dan pokok tuntutan gugatan (petitum).‎ “Penting untuk kami mengajukan sengketa ini. Kami mencoba keluar dari kerangka Pasal 158 UU Pilkada karena dengan diterapkannya pasal ini kami dibatasi untuk mengajukan sengketa,” kata Sirra dalam sidang yang berlangsung selama satu setengah jam di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

Sirra melanjutkan, penerapan Pasal 158 UU Pilkada tentang Ambang Batas Selisih Suara membawa dampak negatif. Dia menyebut pasal itu menjadi pelindung bagi pasangan calon yang berbuat curang dalam pilkada. “Perbuatan curangnya tidak akan terungkap jika MK tidak memberikan kesempatan pada kami untuk membuktikan bahwa kecurangan itu memang benar adanya dan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” kata Sirra.

Sirra menegaskan, pokok perkara dalam persidangan itu adalah pembelaan atas hak konstitusi yang telah dicederai. Adanya daerah yang dinilai banyak melakukan kecurangan, menambah daftar panjang alasan permohonan itu harus diterima oleh MK. ‎”Kita harapkan MK akan menggunakan perspektif hukum yang lain. Karena kami di sini intinya adalah membela hak konstitusional sebagai pemohon. Pemohon juga memiliki keyakinan dan dapat membuktikan bahwa hasil suara di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang tidak bisa dijadikan bagian dari hasil perhitungan di Pilkada Banten karena masih ada proses hukum tindak pidana politik uang di dalamnya,” jelasnya.

“Oleh karena itu, kami minta MK terlebih dahulu memeriksa dan memutus perkara terkait kasus di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang sebelum memutuskan kelanjutan perkara ini. Kami punya keyakinan bahwa kami bisa membuktikan apa yang kami sampaikan pada sidang pemeriksaan sehingga MK dapat membatalkan keputusan KPU Provinsi Banten dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang,” tegasnya.

Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum Rano-Embay menyampaikan sedikitnya 195 bukti kecurangan yang menjadi dasar diajukannya gugatan sengketa pilgub.

Di akhir penyampaiannya, Sirra menyampaikan petitum kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;‎ membatalkan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor: 08/Kpts/KPU-Prov.015/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017 tertanggal 26 Februari 2017,  memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang, serta membatalkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 nomor urut 1 sebagai peserta dalam Pilgub Banten Tahun 2017. “Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pinta Sirra.

Usai mendengarkan keterangan pemohan, Wakil Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, sidang akan ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (21/3) mendatang. Sidang lanjutan itu dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan terkait, serta pengesahan alat bukti. “Sidang selesai dan ditutup,” kata Anwar menutup persidangan.

Pantauan Radar Banten, sidang hari pertama sengketa pilkada dibagi menjadi tiga sesi yaitu pagi pukul 09.00 sampai 11.30 WIB, siang pukul 13.00 sampai 15.30 WIB, dan terakhir pukul 16.00 hingga 17.30 WIB. Usai persidangan, juru bicara tim hukum Rano-Embay, Badrul Munir mengatakan, pihaknya berkeberatan dengan penerapan Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016 juncto Pasal 7 ayat (1) PMK 1/2016 sebagaimana diubah dengan PMK 1/2017. Dengan penerapan aturan tersebut pemohon dibatasi haknya untuk mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, padahal dalam hal ini pemohon dapat membuktikan bahwa penerapan Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016 juncto Pasal 7 ayat (1) PMK 1/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 1/2017 telah memberikan dampak negatif berupa pelindungan kepada kontestasi yang melakukan perbuatan curang. Namun, perbuatan curangnya tidak pernah akan terungkap jika pemohon tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan dalam persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi karena batasan dalam Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 juncto Pasal 7 ayat (2) PMK 1/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 1/2017.

“Permohonan kami terdiri dari dua tahap permohonan, tahap pertama, kami memohon terlebih dahulu agar diperiksa dan diputus terjadinya pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang. Pada tahap ini, karena belum memasuki sengketa hasil maka ketentuan syarat selisih satu persen belum dapat diberlakukan. Setelah dugaan pelanggaran dan kecurangan di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang tersebut telah diputus dalam putusan sela, barulah pemohon memohon untuk dilanjutkan kepada pemeriksaan sengketa hasil, disinilah baru berlaku syarat selisih satu persen,” jelasnya.

Sebelum MK memutus pokok perkara, lanjut Munir, ia meminta agar mahkamah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyerahkan alat bukti serta menghadirkan saksi dan ahli untuk kemudian dijatuhkan putusan sela terhadap pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.

“Kami optimis bisa membuktikan 195 bukti kecurangan yang kami miliki kepada majelis hakim sehingga permohonan kami bisa diterima MK,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua tim kuasa hukum Wahidin-Andika, Ramdan Alamsyah mengatakan, gugatan paslon nomor dua merupakan permohonan yang ilustratif. “Permintaan mereka tidak masuk akal, meminta MK untuk mengenyampingkan undang-undang soal selisih suara. Makanya kami yakin gugatan mereka tidak akan diterima MK,” kata Ramdan.

Pada prinsipnya, lanjut Ramdan, optimistis MK akan menolak gugatan sengketa Pilgub Banten karena tidak memenuhi persyaratan soal ambang batas dan akan diputus melalui putusan dismissal. “Sidang dilanjut hari Selasa, kami sudah siap. Eksepsi kita sudah siap. Karena jadwalnya Selasa maka kami akan sampaikan sesuai jadwal,” ungkapnya.

Ketua KPU Banten Agus Supriyatna didampingi komisioner KPU Syaeful Bahri dan Agus Supadmo mengatakan, sudah menyimak permohonan pemohon dan akan memberikan jawaban pada sidang kedua. “Kita sudah siap memberikan jawaban atas gugatan pemohon,” katanya.

Terkait 195 bukti kecurangan dan petitum yang disampaikan pemohon, Agus enggan menanggapi‎ hal itu. “Nanti saja kita jawab di persidangan, yang pasti KPU sudah siap memberikan jawaban,” tegasnya.

Sidang pertama sengketa Pilgub Banten berjalan lancar dan tertib, meskipun para pihak yang bersengketa sama-sama memiliki keyakinan untuk memenangkan sengketa yang terjadi.

Tim hukum Rano-Embay dan tim hukum Wahidin-Andika bahkan sempat makan malam di rumah makan yang sama meskipun tidak semeja seusai meninggalkan Gedung MK. Bahkan setelah selesai makan malam, Sirra Prayuna dan Ramdan Alamsyah terlihat akrab sesama pengacara sambil bersalaman dan berpelukan sebelum pergi meninggalkan rumah makan yang berjarak sekira 200 meter dari Gedung MK. (Deni S/Radar Banten)

Tags: Pilgub Banten 2017
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Love Story: Rezeki Seret, Istri Sepet

Next Post

Mobil Pegawai Bank BTN Ditabrak Kereta, Korban Selamat

Related Posts

Andika Rayakan Kemenangan Bersama Masyarakat
Featured

Andika Rayakan Kemenangan Bersama Masyarakat

by Aas Arbi
Senin, 15 Mei 2017 19:17

SERANG - Usai menghadiri proses serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Pendopo Gubernur Banten KP3B,  Curug Kota...

Read moreDetails

Partisipasi Masyarakat di Pilgub Banten 2017 Tidak Capai Target

Tidak Hadiri Paripurna Penetapan WH-Andika, PDIP Angkat Bicara

Nata Berharap WH-Andika Realisasikan Janji Kampanye

WH Akan Datangi Rumah Rano Karno

Percepat Pelantikan WH-Andika, Besok DPRD Banten Layangkan Surat Ke Kemendagri

DPRD Banten Tetapkan WH-Andika Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Paripurna Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kamis Pekan Ini

Mendagri Prediksi Pelantikan Gubernur Pada Juni Mendatang

Koalisi PDIP Gamang, Oposisi atau Dukung WH-Andika

Next Post
Mobil Pegawai Bank BTN Ditabrak Kereta, Korban Selamat

Mobil Pegawai Bank BTN Ditabrak Kereta, Korban Selamat

15 Menit Ditinggal, Bayi di Tembong Hilang dari Kamarnya

Terkait Bayi Firda, Polisi: Ada Dugaan Kematian Tak Wajar

Ulang Tahun, Jaman Dapat Ucapan Spesial dari Anak-anak Sekolah

Ulang Tahun, Jaman Dapat Ucapan Spesial dari Anak-anak Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

Rabu, 10 Juni 2026 08:52
Pemkot Serang Siapkan Alun-Alun Modern dengan Empat Zona

Pemkot Serang Siapkan Alun-Alun Modern dengan Empat Zona

Rabu, 10 Juni 2026 08:08
Andra Soni Minta Peserta PKN Tingkat II Jadi Agen Perubahan di Banten

Andra Soni Minta Peserta PKN Tingkat II Jadi Agen Perubahan di Banten

Rabu, 10 Juni 2026 07:55
Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan

Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan

Rabu, 10 Juni 2026 07:49
Warga Curug Antusias Sambut Operasional Exit Tol KM 25

Warga Curug Antusias Sambut Operasional Exit Tol KM 25

Rabu, 10 Juni 2026 07:14
LAN RI: PKN Tingkat II Jadi Kunci Mencetak Pemimpin Birokrasi Adaptif

LAN RI: PKN Tingkat II Jadi Kunci Mencetak Pemimpin Birokrasi Adaptif

Rabu, 10 Juni 2026 07:11
Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

Rabu, 10 Juni 2026 08:52
Pemkot Serang Siapkan Alun-Alun Modern dengan Empat Zona

Pemkot Serang Siapkan Alun-Alun Modern dengan Empat Zona

Rabu, 10 Juni 2026 08:08
Andra Soni Minta Peserta PKN Tingkat II Jadi Agen Perubahan di Banten

Andra Soni Minta Peserta PKN Tingkat II Jadi Agen Perubahan di Banten

Rabu, 10 Juni 2026 07:55
Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan

Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan

Rabu, 10 Juni 2026 07:49
Warga Curug Antusias Sambut Operasional Exit Tol KM 25

Warga Curug Antusias Sambut Operasional Exit Tol KM 25

Rabu, 10 Juni 2026 07:14
LAN RI: PKN Tingkat II Jadi Kunci Mencetak Pemimpin Birokrasi Adaptif

LAN RI: PKN Tingkat II Jadi Kunci Mencetak Pemimpin Birokrasi Adaptif

Rabu, 10 Juni 2026 07:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

by Andre Adisas Putra
Rabu, 10 Juni 2026 08:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel...

Pemkot Serang Siapkan Alun-Alun Modern dengan Empat Zona

Pemkot Serang Siapkan Alun-Alun Modern dengan Empat Zona

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 10 Juni 2026 08:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengungkap konsep penataan Alun-Alun Kota Serang yang akan dikembangkan menjadi kawasan terpadu dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak