SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten hari ini akan menyerahkan jawaban tertulis atas seluruh tuduhan yang dilaporkan oleh kuasa hukum Paslon Cagub Cawagub Rano Karno dan Embay Mulya Syarief ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyerahan jawaban tertulis tersebut sesuai yang telah ditetapkan oleh MK pada sidang sebelumnya 16 Maret yang lalu. Dimana KPU selaku termohon diberikan waktu untuk mempersiapkan jawaban tertulis dan menyerahkannya paling lambat hari ini.
Kuasa hukum KPU Provinsi Banten, Syarif Hidayatulloh saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler menjelaskan, jawaban dan bukti yang akan diserahkan kliennya tersebut terkait kewenangan MK dan sejumlah tuduhan pelanggaran.
“Jawaban dan bukti, sidang besok kan agendanya jawaban termohon, keterangan pihak terkait berikut pengesahan bukti. Jawaban yang kita serahkan pertama menyoal kewenangan mahkamah, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 157 ayat 3 kewenangan mahkamah hanya memeriksa tentang perselisihan hasil penghitungan suara, sementara yang diajukan pemohon hal-hal yang bukan terkait perselisihan yang notabene bukan kewenangan mahkamah,” papar kuasa hukum dari Art & Patner Law Firm tersebut, Senin (20/3).
Misalnya, lanjut Syarif, pelanggaran administrasi yang menjadi kewenangan KPU, kemudian sengketa antar pasangan calon atau dengan penyelenggara diserahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, jika pidana ke Sentra Gakkumdu.
“Yang kedua, sesuai Pasal 158 membahas ambang batas, Banten kan maksimal satu persen yang dibolehkan mengajukan gugatan. Sedangkan selisih suara hasil rekapitulasi KPU lebih dari satu persen, bahkan mendekati dua kali lipat dari batas maksimal,” paparnya.
Atas dasar itu, menurut Syarif, pemohon tidak mempunyai legal standing untuk membuat laporan ke MK. Tuduhan seperti pelanggaran membuka kotak suara sudah diselesaikan dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disaksikan oleh kedua tim Paslon.
“Surat Keterangan itu salah perhitungan pemohon, kita punya buktinya kita punya pembandingnya, itu klir gak ada masalah, harus dimaknai, suket ini adalah sikap pemerintah mencoba menfasilitasi hak konstitusional masyarakat Banten untuk bisa menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Kemudian, tuduhan adanya jumlah pemilih yang melebihi daftar pemilih yang telah ditetapkan, menurut Syarif itu tidak masuk akal. “Misalnya, surat suara adanya 1.000 tapi yang datang 2.000, lalu yang 1.000 nya milih pakai apa? Suratnya saja adanya cuma 1.000. Kemudian sejauh ini, gak ada yang klaim masyarakat tidak bisa mencoblos, semuanya klir,” kata Syarif.
Seluruh jawaban dan bukti yang akan diserahkan hari ini, akan pihaknya presentasikan besok pada sidang lanjutan di MK. Kepada Radar Banten Online, mewakili KPU, Syarif menegaskan, Pilkada kemarin berjalan lancar dan sesuai prinsip Pilkada yaitu Jurdil dan Luber. “Hari ini yang menyerahkan bukti KPU RI, yang mempersiapkan kita, hanya yang menyerahkan ke MK KPU RI,” pungkasnya. (Bayu)











