SERANG – Untuk sementara waktu, RH (19) tidak bisa lagi menemui pacarnya, DM (16). Lelaki asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, itu kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Cipocokjaya. Dia disangka telah menyetubuhi DM.
Pemuda lulusan sekolah menengah atas (SMA) di Kota Serang itu ditangkap polisi di sebuah kontrakan di Lingkungan Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa, 28 Maret 2017. “Malam, orangtuanya (DM-red) datang ke kosan, datang sama polisi. Kebetulan DM memang lagi di kosan,” kata RH menceritakan penangkapannya, kemarin (6/4).
Petugas kebersihan di Kompleks Group I Kopassus itu pun dibawa ke Mapolres Serang Kota. Saat diinterograsi, RH mengaku sudah dua kali berhubungan layaknya suami istri dengan DM. “Enggak dipaksa. Mau sama mau,” ujar RH di Mapolsek Cipocokjaya.
RH menuturkan perkenalannya dengan DM dua tahun lalu. Saat itu, DM yang sekarang kelas XI SMA, baru saja duduk di bangku kelas X. Dua remaja itu kemudian sepakat untuk berpacaran.
Namun, hubungan asmara RH dan DM langsung mendapat kendala. Kedua orangtua DM melarang. RH dan DM ternyata melawan. Mereka tetap menjalin hubungan asmara secara diam-diam.
“Saya sebenarnya sudah berusaha ngejauhin, tapi dianya (DM-red) selalu datangin saya,” ujar RH.
RH mengaku, pertama menyetubuhi DM pada Januari 2017. Perbuatan yang tidak semestinya mereka lakukan itu terjadi ketika DM menemui RH di kediaman nenek kandung RH. Saat itu, kediaman nenek RH sepi. Situasi mendorong hasrat dua remaja berlainan jenis ini. RH dan DM langsung masuk ke dalam kamar.
“Saya masih ngantuk, tidur-tiduran. Dia (DM-red) cium-ciumin saya terus,” tutur RH menceritakan ihwal berahinya bangkit.
Tanpa perlawanan, menurut RH, DM pasrah ketika disetubuhi. Setelah itu, DM langsung pulang ke rumah orangtuanya. “Habis begituan (berhubungan layaknya suami-istri-red), (DM-red) pulang,” tegas RH.
RH kembali menyetubuhi DM pada Maret 2017. Saat itu, kata RH, anak baru gede (ABG) berparas manis tersebut mendatanginya di kamar kos. “Kalau ngelakuin begituan, dia (DM-red) enggak marah, enggak ngelawan. Dia juga suka juga,” tukas RH.
Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Panji Firmansyah membenarkan penahanan terhadap RH. Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, RH ditetapkan sebagai tersangka. “Melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal lima tahun penjara,” jelasnya. (Merwanda/Radar Banten)








