slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Gatot Brajamusti Divonis Delapan Tahun Penjara

Aas Arbi by Aas Arbi
21-04-2017 08:52:32
in Featured, Hukum
Gatot Brajamusti Divonis Delapan Tahun Penjara

Gatot Brajamusti ketika mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di PN Mataram, Kamis (20/4). Gatot divonis 8 tahun penjara. Foto: M.Haeruddin/Radar Lombok/JPNN.com

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

MATARAM – Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti, terdakwa kasus narkotika jenis sabu divonis 8 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (20/4).

Selain divonis 8 tahun, Gatot Brajamusti juga divonis membayar denda Rp 1 miliar  subsider 3 bulan kurungan penjara. ”Menghukum terdakwa selama 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata hakim ketua, Yapi ketika membacakan vonis.

Baca Juga :

Hendak Edarkan Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Diciduk Polisi

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu Saat Patroli Gabungan

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Pinang Tangerang, 927 Butir Tramadol Diamankan

Hampir 500 Pil Disita, Dua Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Tangerang

Dilansir dari JawaPos.com, vonis terhadap Gatot Brajamusti lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 13 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan. Dalam kasus tersebut, terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer yakni melanggar pasal 144 ayat (2) Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena itu terdakwa harus dibebaskan dibebaskan dalam dakwaan primer. Namun terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider yakni  melanggar pasal 112 ayat (2) Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ”Berdasarkan fakta persidangan maka kami berkesimpulan bahwa terbukti dalam dakwaan subsider seperti dalam tuntutan jaksa seebelumnya,” ujarnya.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara  karena dalam fakta persidangan terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis sabu. Adanya barang bukti tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidik kepolisian.

Selain itu, ditemukan juga barang bukti tambahan di kediaman Gatot Brajamusti di  Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Diantaranya serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat melebihi 5  gram.

”Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dirasa cukup untuk bisa mengadili terdakwa terlebih terdakwa sudah mengakui semua itu,” terangnya

Majelis hakim  tidak sependapat alasan terdakwa yang mengatakan bahwa menggunakan sabu  untuk kesehatan dan memuaskan istri. Alasan itu  tidak masuk akal karena banyak tempat kesehatan yang bisa menjadi solusi. ”Kalau alasan karena untuk pengobatan dirasa tidak rasional karena masih banyak tempat pengobatan yang tidak harus dengan cara melanggar hukum,” paparnya.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika serta tidak memberikan contoh yang baik. Sementara yang meringankan terdakwa diantaranya memiliki tanggungan keluarga dan juga belum pernah dihukum.

Berbeda halnya dengan istrinya Dewi Aminah. Perempuan yang sama-sama tertangkap basah menggunkan sabu-sabu di hotel yang sama itu divonis selama 18 bulan penjara.

Dewi Aminah terbukti dalam dakwaan lebih subsider yakni menggunankan narkotika untuk dirinya sendiri sehingga dakwaan primer dan subsider ia dibebaskan. ”Menghukum terdakwa selama 1 tahun 6  bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan meminta agar terdakwa tetap di dalam penjara,” ujarnya.

Dijelas majelis hakim, vonis itu diberikan karena berdasarkan pengakuan dari terdakwa Gatot Brajamusti  bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, sementara terdakwa Dewi Aminah hanya sebagai pengguna. ”Terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika sehingga harus dihukum,” katanya.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Gatot Brajamusti lewat kuasa hukumnya mengatakan masih pikir-pikir, begitu juga dengan JPU. Sementara k Dewi Aminah ia memilih untuk menerima vonis tersebut. ” Saya menerima vonis yang diberikan sama yang mulia majelis hakim,”ujar Dewi Aminah di depan majlis hakim. (ash/yuz/JPG)

Tags: Gatot BrajamustiNarkoba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Hadapi Putusan, Pesantren-pesantren Pun Berdoa untuk Dahlan Iskan

Next Post

Gaston Genggam Erat Tangan Jupe, Sangat Mengharukan

Related Posts

Eadarkan ganja tangerang
Tangerang

Hendak Edarkan Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Diciduk Polisi

by Syaiful Adha
Kamis, 28 Mei 2026 12:40

KOTA TANGERANG. RADARBANTEN.CO.ID-Seorang pemuda diamankan jajaran Polres Metro Tangerang Kota saat pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) JAGA JAKARTA+ pada...

Read moreDetails

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu Saat Patroli Gabungan

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Pinang Tangerang, 927 Butir Tramadol Diamankan

Hampir 500 Pil Disita, Dua Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Tangerang

Bawa Obat Keras Siap Edar, Polisi Ciduk Dua Pemuda

HMI Cilegon Desak Bongkar Jaringan Narkoba ASN, Minta Tes Urin Massal Tanpa Tebang Pilih

Polsek Pakuhaji Gerebek Rumah di Teluknaga, Amankan 2,55 Gram Sabu dan 4 Pelaku

40 Kg Ganja Disita di Tol Bitung–Serpong, Satu Kurir Ditangkap Dua Buron

Jaringan Internasional Dibekuk, Selundupkan Sabu 25 Kg Pakai Alphard Putih

Polresta Serang Kota Tangkap Lima Pemasok Narkotika untuk Malam Tahun Baru

Next Post
Gaston Genggam Erat Tangan Jupe, Sangat Mengharukan

Gaston Genggam Erat Tangan Jupe, Sangat Mengharukan

Tugas Istri Cari Target, Suami yang Jambret

Dikejar Warga, Pelaku Curanmor Nyemplung ke Empang

Selamat Hari Kartini, Momentum Bangkitnya Perempuan Generasi Millenial

Selamat Hari Kartini, Momentum Bangkitnya Perempuan Generasi Millenial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

Kamis, 25 Juni 2026 20:55
Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Kamis, 25 Juni 2026 18:41
Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Kamis, 25 Juni 2026 18:37
Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 18:23
Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kamis, 25 Juni 2026 18:16
Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Kamis, 25 Juni 2026 18:11

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

Kamis, 25 Juni 2026 20:55
Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Kamis, 25 Juni 2026 18:41
Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Kamis, 25 Juni 2026 18:37
Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 18:23
Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kamis, 25 Juni 2026 18:16
Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Kamis, 25 Juni 2026 18:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

by Fahmi
Kamis, 25 Juni 2026 20:55

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (KP3B) Banten, Kota...

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

by Rajudin
Kamis, 25 Juni 2026 18:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Universitas Terbuka (UT) Serang secara resmi menyelenggarakan rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Diseminasi, dan Pengabdian kepada...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak