SERANG – Rasa sesal bercampur rasa sakit yang bersumber dari luka tembak di kaki kiri Ahmad Baihaki, tidak bisa menolong warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, tersebut lolos dari jeratan hukum.
Akibat aksinya membobol toko handphone di Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada 20 Maret 2017 lalu, Ahmad Baihaki diancam dengan Pasal 363 dan Pasal 481 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.
Baihaki mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak utang. “Saya punya utang Rp90 juta bisnis investasi,” ujarnya singkat di Mapolres Serang hari ini, Selasa (25/4).
Aksi kejahatan Baihaki tersebut terbongkar setelah pemilik toko melaporkan kejadian ke Satuan Reserse Kriminal Polres Serang pada 20 Maret 2017 lalu.
Setelah adanya laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Bermula dari adanya penjualan handphone dengan harga yang sangat murah melalui jejaring sosial dan situs online oleh Ridwan Maulana, Rudianto, Abdullah dan Feri Ari Mona.
Curiga dengan barang jualan empat pemuda tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan mencocokan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang dijual oleh keempat pemuda tersebut dengan ponsel korban yang hilang.
“Ternyata kodenya cocok. Setelah itu, petugas kemudian berpura-pura melakukan pembelian online hingga bertemulah dengan Ridwan Maulana, Rudianto, Abdullah dan Feri Ari Mona di tempat yang berbeda,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Gogo Galesung.
Gogo melanjutkan, keempatnya langsung diamankan di tempat terpisah pada tanggal 18 April 2017. Feri diamankan di Cibodas, Tangerang, Ridwan Maulana diamankan di Citra Raya Tangerang, Rudianto diamankan di Pasir Gadung Cikupa, sedangkan Abdullah diamankan di Ranca Badak Tangerang.
Dari keterangan keempat penadah tersebut lah, pelarian Baihaki selama satu bulan harus berakhir. Baihaki diamankan di kediamannya di Jawilan, Kabupaten Serang. Karena berusaha kabur, petugas terpaksa menembak kaki kiri Baihaki.
Baihaki menjalankan aksinya seorang diri dengan memanjat tembok lalu membobol asbes kemudian membawa lari barang curian. Korban menderita kerugian 184 unit ponsel atau senilai lebih dari Rp200 juta.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp4,7 juta dan dua unit kendaraan roda dua yang biasa digunakan oleh tersangka Ahmad Baihaki. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









