PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengungkapan kasus pencurian di tiga outlet minimarket di Kabupaten Pandeglang mendapat apresiasi dari pihak manajemen minimarket.
Para pelaku yang merupakan komplotan spesialis pencurian berhasil dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Pandeglang.
Corporate Communication
Minimarket Modern, Mardiah, menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Saya mewakili manajemen mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras mengungkap kasus serta menangkap pelaku pencurian di beberapa outlet minimarket,” kata Mardiah saat Press conference di Mapolres Pandeglang, Kamis 29 Januari 2026.
Menurut Mardiah, pengungkapan kasus pencurian minimarket bukan perkara mudah karena pelaku merupakan komplotan spesialis.
Diperlukan kerja keras dan kekompakan aparat kepolisian dalam proses penyelidikan hingga penangkapan.
“Tentu ini bukan hal yang mudah. Butuh kerja keras dan soliditas tim dalam mengungkap serta menangkap para pelaku,” ujarnya.
Ia kembali mengapresiasi Polres Pandeglang atas keberhasilan tersebut dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi pengingat bagi pelaku tindak kejahatan agar tidak melakukan hal serupa,” katanya.
Mardiah menegaskan, kerja sama dan sinergi antara perusahaan dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan kondusivitas lingkungan usaha.
“Sinergi antara perusahaan dan aparat hukum menjadi hal penting demi terciptanya keamanan dan kondusivitas,” pungkasnya.
Diketahui, Unit Jatanras Satreskrim Polres Pandeglang membekuk komplotan spesialis pembobolan minimarket yang beraksi di Kabupaten Pandeglang. Sebanyak enam pelaku pencurian dan satu penadah diamankan.
Komplotan tersebut diketahui telah membobol tiga minimarket di wilayah Pandeglang. Salah satu pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Enam pelaku pencurian masing-masing berinisial SK, SM, DD, UJ, YY, dan AD. Sementara RS berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan membobol plafon atau atap minimarket serta merusak pintu bagian depan untuk masuk ke dalam toko.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa rokok berbagai merek, produk kosmetik, perlengkapan bayi, serta alat kejahatan seperti tali tambang, kunci leter T, palu, tang, pisau, dua sepeda motor, dan dua unit ponsel.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











