• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Bisnis

Bank Indonesia Batasi Keluar Masuk Uang Asing

Redaksi by Redaksi
Selasa, 16 Mei 2017 08:02
in Bisnis, Ekonomi, Featured
Bank Indonesia Batasi Keluar Masuk Uang Asing

Ilustrasi (Pixabay)

BANK Indonesia (BI) memperketat pembawaan uang kertas asing lintas negara. Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 197/7/PBI/2017 5 Mei 2017, BI membatasi bahwa pembawaan uang kertas asing minimal atau di atas setara Rp 1 miliar lintas negara hanya boleh dilakukan oleh beberapa pihak.

Yakni, bank, kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau money changer, serta perusahaan jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR). Money changer dan PJPUR yang boleh membawa uang itu pun harus mengantongi izin dari BI. Khusus PJPUR, sifatnya hanya penerima perintah atau transporter.

RelatedPosts

PT Kostec Indonesia Mandiri Raih Akreditasi SNI ISO/IEC 17020:2012

PT Kostec Indonesia Mandiri Raih Akreditasi SNI ISO/IEC 17020:2012

Selasa, 6 Oktober 2026 08:01
Batik Indra Loka

Batik Indra Loka Hadirkan 30 Koleksi Modern Lewat Saun Tara Collection

Senin, 5 Oktober 2026 13:27
Satu Keluarga Satu Pengusaha Kota Serang

Pemkot Serang Buka Pelatihan Gratis untuk Cetak Wirausahawan Baru

Jumat, 25 September 2026 15:03
Serang Preneur Kota Serang

60 Warga Kota Serang Bakal Dapat Alat Usaha Gratis

Senin, 21 September 2026 18:37

PBI itu berlaku efektif mulai 5 Maret 2018. Namun, pengenaan sanksi baru diterapkan pada 7 Mei 2018 atau dua bulan setelah berlakunya PBI. BI ingin memaksimalkan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan.

”Supaya mereka mengerti dulu dan memahami peraturan ini,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto saat diskusi bersama media kemarin (15/5), dilansir JawaPos.com.

Ketentuan itu juga berkaitan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, pemerintah perlu mencegah aliran dana dengan asal usul yang tidak jelas. Karena itu, izin dari BI harus dipenuhi oleh mereka yang membawa uang asing bernilai besar, baik dari maupun ke luar negeri.

Jika hal itu dilanggar, BI memberikan sanksi berupa pencabutan izin bagi pengusaha money changer. Selain itu, uang yang dibawa bisa tertahan di bea dan cukai. ”Sanksinya kalau enggak punya izin dan persetujuan, harus dicegah, enggak boleh masuk, enggak boleh keluar itu uangnya,” kata Direktur Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Rudi Brando Hutabarat.

Menurut dia, pengetatan aturan itu sangat perlu. Selain mencegah aliran dana gelap, aturan tersebut diterapkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Sebab, banyaknya mata uang asing yang masuk dapat memengaruhi nilai tukar dan peredaran mata uang asing di Indonesia. (rin/c11/sof/JPG)

Tags: Bank Indonesia
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dirjen Hubla Sebut Crew Kapal Pelabuhan Merak-Bakauheni Kurang Latihan Tanggap Darurat

Next Post

Keterlaluan! Nenek-nenek Diperkosa dan Dikuras Hartanya

Next Post
Keterlaluan! Nenek-nenek Diperkosa dan Dikuras Hartanya

Keterlaluan! Nenek-nenek Diperkosa dan Dikuras Hartanya

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

Rabu, 7 Oktober 2026 06:30
Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Rabu, 7 Oktober 2026 20:09
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Aset Gedung Lama Pemkab Tangerang

Gedung Lama Pemkab Tangerang Tak Terurus, BPKAD Akan Telusuri Penggunanya

Rabu, 7 Oktober 2026 14:47

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

19 Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Terpapar Gas Air Mata Polres Cilegon

19 Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Terpapar Gas Air Mata Polres Cilegon

by Adam Fadillah
Kamis, 8 Oktober 2026 19:02
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Ratusan siswa SMK Madinatul Hadid Cilegon terpapar sebaran gas air mata saat Polres Cilegon menggelar latihan pengendalian...

ratusam sertfikat elktronik hak pakai pemkab lebak

Kantah Lebak Serahkan Ratusan Sertifikat Elektronik Pemkab Lebak

by Nurabidin
Kamis, 8 Oktober 2026 18:27
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten lebak menyelesaikan pembuatan 129 sertfikat elektronik Hak Pakai atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.