CILEGON – Kementerian Perhubungan memberi tenggang waktu kepada Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) selama 17 bulan dari sekarang untuk mengganti keseluruhan kapal penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni menjadi berukuran minimal 5000 GT.
Hal itu dikatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menghadiri pelaksanaan groundbreaking pembangunan dermaga eksekutif dan dermaga 7 Pelabuhan Merak, Sabtu (27/5).
“Kementerian Perhubungan menerbitkan PM 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak – Bakauheni yang membatasi ukuran kapal minimal 5000 GT dan berlaku efektif mulai 23 Desember 2018,” ujar Menhub.
Ia meminta baik pihak PT. ASDP maupun Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) untuk mempersiapkan pembaruan ukuran kapal tersebut mulai dari sekarang. “Kalau dipersiapkan itu tidak susah. Tapi kalau mendadak itu menjadi susah,” ucapnya.
Ia mengimbau kedalaman alur laut di Pelabuhan Merak secara bertahap mulai dibuat untuk ukuran kapal minimal 5000 GT. “Dari 58 unit kapal (di Pelabuhan Merak-Bakauheni), 30 berukuran 5000 GT dan 28 berukuran di bawah 5000 GT. Oleh karenanya Pak Faik (Dirut ASDP) dan stakeholder di sini kami persilakan untuk memperbarui dan memperbesar (kapalnya),” katanya.
Sementara itu, Humas PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak Mario Sardadi Oetomo mengaku untuk kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry yang beroperasi di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang masih berukuran di bawah 5000 GT hanya ada 4 unit.
“Kalau kapal ASDP intinya tidak masalah (dengan akan berlakunya Permen tersebut yang efektif berlaku pada 23 Desember 2018). Kapal swasta juga banyak (yang masih di bawah 5000 GT). Kalau jumlahnya tanya ke Gapasdap lah,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)








