RANGKASBITUNG – Tas merah muda menjadi titik awal terungkapnya kasus pembuangan bayi malang oleh pihak Kepolisian. Kepolisian langsung melakukan olah TKP dan mencari saksi – saksi yang berkaitan dengan penemuan. Berdasarkan pengakuan beberapa saksi, ternyata tas itu milik wanita berusia 15 tahun berinisial PR. Bermodalkan kesaksian tersebut pihak kepolisian sektor Wanasalam dan unit PPA Satreskrim Polres Lebak langsung mendatangi rumah PR dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
“Setelah cukup bukti dan keterangan saksi, kita langsung mendatangi kediaman PR. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui jika mayat bayi perempuan tersebut adalah bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang berinisal OS,” kata AKP Zamrul Aini, Kasat Reskrim Polres Lebak, saat menggelar expose di Polres Lebak, Jumat (7/7).
Zamrul mengatakan, PR mengakui jika bayinya berjenis kelamin perempuan. PR mengakui telah tujuh kali berhubungan badan dengan kekasihnya itu. Parahnya lagi, selama usia sembilan bulan PR berhasil menyembunyikan kehamilannya dari pihak keluarga. PR mengakui jika kelahiran bayi itu tidak ada yang membantu sama sekali, karena posisinya sedang ada di kamar mandi yang sebelumnya ibu bayi tersebut mengalami kontraksi.
“PR pingsan selama lima belas menit setelah melahirkan di kamar mandi. Dari keterangan bayinya sudah meninggal ketika dilahirkan,” tambah Zamrul.
PR langsung menghubungi OS selaku kekasihnya melalui layanan Facebook Massanger, setelah menerima pesan dari PR, OS langsung menyuruh temannya yang berinisial RN untuk mengambil tas yang diketahui isi tas tersebut hanyalah kue. Kemudian RN menyerah kan tas tersebut kepada PR. PR pun langsung mengubur jasad bayi tersebut di pinggir sungai Citangkil.
“Akibat perbuatan kedua tersangka, maka keduanya akan dijerat dengan pasal 80 ayat(3) UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” ucap Zamrul. (Rahmatullah/twokhe@gmail.com)










