Home Bisnis

Kabupaten Serang Kebanjiran Investasi, Potensi Capai Rp 125,9 T

Redaksi by Redaksi
Rabu, 26 Juli 2017 11:26
in Bisnis, Ekonomi, Featured
0
Kabupaten Serang Kebanjiran Investasi, Potensi Capai Rp 125,9 T
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Pemkab Serang bakal kebanjiran investasi. Data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang menyebutkan, periode 1 Januari hingga 30 Juni tahun ini, sudah ada 65 calon investor yang mengajukan izin prinsip senilai Rp 125,9 triliun.

Kepala Bidang Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin menyatakan, target investasi tahun ini sebesar Rp 5,9 triliun. Terdiri atas penanaman modal asing (PMA) Rp 4,4 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp 1,4 triliun. Realisasi investasi hingga 30 Juni, PMA Rp 1,8 triliun atau 42,06 persen dan PMDN Rp 623,3 miliar atau 42,29 persen, total realisasi Rp 2,4 triliun atau 42,12 persen. “Target investasi tahun ini naik tiga persen dari kemarin (target investasi tahun 2016-red) sebesar Rp 5,4 triliun,” terang Wawan di ruang kerjanya, jalan Brigjend KH Syam’un, Kota Serang, Selasa (25/7).

Selain investasi yang sudah masuk tahun ini, kata Wawan, Pemkab juga bakal kebanjiran investasi pada tahun berikutnya. Periode 1 Januari hingga 30 Juni, DPMPTSP sudah menerima pengajuan izin awal rencana berinvestasi dari PMA dan PMDN. “Yang mengajukan izin prinsip ada 65 perusahaan lokal dan asing senilai Rp 125,9 triliun,” ungkapnya.

Menurut Wawan, izin prinsip baru angan-angan atau sekadar izin awal rencana investasi. Wawan belum bisa memastikan, kapan ke-65 perusahaan yang sudah mengajukan izin prinsip memulai pembangunannya. “Tahun 2016 saja, yang mengajukan izin prinsip nilainya Rp 186 triliun, realisasinya hanya Rp 5,7 triliun,” ujarnya.

Meski demikian, Wawan tidak menampik, nilai Rp 125,9 triliun dari 65 calon investor itu merupakan bentuk potensi investasi di Kabupaten Serang ke depan. Jika terealisasi, maka bisa menyerap sedikitnya 7.056 tenaga kerja. Realisasinya, kata Wawan, DPMPTSP menunggu calon investor mengajukan izin usaha. “Izin prinsip kan bisa online. Tapi, logikanya investor sudah berani mengurus izin, berarti ada keseriusan berinvestasi,” jelasnya.

Dijelaskan Wawan, pengajuan izin prinsip PMA harus melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Sementara izin prinsip PMDN yang nilai investasinya di atas Rp 15 miliar, harus melalui Dinas Koordinasi Penanaman Modal PTSP Provinsi Banten untuk industri. “Non-industri baru di sini (DPMPTSP Kabupaten Serang-red),” terangnya.

Wawan menilai, adanya pembangunan Interchange (jalan simpang susun Tol Tangerang-Merak) cukup menarik minat banyak investor untuk berinvestasi di Kabupaten Serang. Interchange dianggap solusi mengurai kemacetan di wilayah Serang Timur yang memang zona industri. “Angin segarnya sudah ada. Wilayah Sertim mulai banyak dibidik investor. Sudah banyak yang konsultasi ke kita mengarah ke sana (berinvestasi-red),” tegasnya.

Untuk perusahaan yang mengajukan izin lokasi, dikatakan Wawan, sudah 18 perusahaan asing dan lokal senilai Rp 712,1 miliar di lahan seluas 915,149 meter persegi. Terbesar PT International Chemical Industry atau pabrik baterai dan obat tradisional minyak angin di Kecamatan Ciruas senilai Rp 157 miliar. “Soal investasi kita optimis. Benih-benih investasinya sudah keliatan, Cikande luar biasa,” tukasnya.

Namun, diakui Wawan, banyaknya investasi di Kabupaten Serang belum berdampak signifikan pada peningkatan ekonomi. Mestinya, kata Wawan, banyaknya perusahaan yang mengajukan izin lokasi bisa mengurangi angka pengangguran karena sudah bisa menyerap tenaga kerja. Izin lokasi batas waktunya tiga tahun. Ketika sudah tiga tahun lahan tidak digunakan dan belum dikuasai minimal 51 persen maka tidak boleh memperpanjang izin. Belum lagi, investor harus melaporkan progres penguasaan lahan per triwulan kepada Pemkab. “Izin enggak diperpanjang, dengan sendirinya lahan tidak dikuasai lagi dan bisa diberikan kepada perusahaan lain yang mengajukan izin. Sekarang kan mengajukan dulu izin, baru menguasai lahan,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Pandji Tirtayasa menyatakan, interchange di Desa Julang, Kecamatan Cikande bisa mengurai kemacetan di wilayah Serang Timur sehingga bisa menarik banyak investor ke depannya. (Nizar S/RBG)

Tags: Investasi Kabupaten Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Zakaria Syafe’i Dikukuhkan Jadi Guru Besar UIN Banten

Next Post

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 849 M

Next Post
Klaim BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 849 M

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 849 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Kolaborasi dengan Kementerian PKP Benahi Kawasan Kumuh Desa Domas

Pemkab Serang Kolaborasi dengan Kementerian PKP Benahi Kawasan Kumuh Desa Domas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 5 Agustus 2026 18:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Yayasan Habitat Kemanusiaan Indonesia untuk...

Realisasi Investasi Kabupaten Serang Baru 33 Persen dari Target Rp21,7 Triliun, Ini Penyebabnya

Realisasi Investasi Kabupaten Serang Baru 33 Persen dari Target Rp21,7 Triliun, Ini Penyebabnya

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 5 Agustus 2026 17:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi investasi di Kabupaten Serang hingga triwulan II 2026 belum mencapai target yang ditetapkan. Hingga semester pertama,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.