SERANG – Guru besar di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten bertambah lagi, setelah Dr Zakaria Syafe’i dikukuhkan sebagai guru besar dalam bidang hukum Islam pada Fakultas Syariah, Rabu (26/7) ini.
Penetapan Zakaria sebagai guru besar berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 67810/A2.3/KP/2017, yang ditandatangani Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir tanggal 25 April 2017.
Pengukuhan yang dilakukan pada Sidang Terbuka Senat UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten di aula Prof Dr Sjadli Hasan, dihadiri civitas akademika, pimpinan perguruan tinggi di Banten, para alumni, dan pejabat daerah di Banten.
Pada kesempatan itu, Zakaria menyampaikan orasi ilmiah tentang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Urgensi Maqashid Al Syari’ah dalam Penetapan Hukum.
Dikutip dari catatan orasi ilmiahnya, fatwa MUI bukan sebagai sumber hukum positif. Tapi fakta menunjukkan bahwa fatwa telah dijadikan sebagai dasar untuk memutus sebelum ada undang undang, misalnya Fatwa MUI No 21 Tahun 2001 tentang pedoman umum asuransi syariah, Fatwa MUI No 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan, dan fatwa fatwa lain tentang ekonomi yang berbasis syariah.
Ketetapan Fatwa MUI dalam menjawab permasalahan yang berkembang atau terjadi di masyarakat tidak selalu diterima baik oleh perorangan maupun kelompok karena produk pemikiran orang tidak akan sama satu dengan yang lainnya. Bahkan Fatwa MUI menimbulkan kontroversi dan pro kontra. Seperti fatwa keharaman golput, pornoaksi dan pornografi, haramnya bunga bank konvensional, perkawinan beda agama, keharaman rokok, dan keharaman facebook.
Padahal pendekatan maqashid al syari’ah dalam penetapan Fatwa MUI adalah dalam rangka kebaikan umat manusia.
Contoh fatwa MUI melalui pendekatan maqashid al syari’ah antara lain fatwa tentang bayi tabung, perkawinan beda agama, fatwa imunisasi, fatwa aborsi, fatwa nikah di bawah tangan, fatwa otopsi jenazah, fatwa tentang pertambangan, dan fatwa tentang kloning. (Aas Arbi)