slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Revisi RTRW Jangan Rugikan Masyarakat

Redaksi by Redaksi
09-09-2017 11:59:55
in Berita Utama, Featured, Umum
Serang Panimbang

Dok: bappeda.bantenprov.go.id

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Selain dapat memfasilitasi proyek nasional, perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) diharapkan mampu memberikan peluang keuntungan bagi masyarakat luas dalam meningkatkan perekonomian.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nuraeni mengatakan, perubahan RTRW 2010-2030 sebagai respons dari sejumlah kebijakan pemerintah pusat. RTRW itu sebagai panduan untuk kabupaten kota mempermudah investasi, mempermudah investor agar aman, nyaman, dan mengetahui secara jelas RTRW di Banten seperti apa.

Baca Juga :

No Content Available

“Tentunya harus ada keberpihakan kepada masyarakat juga,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (8/9).

Menurutnya, perubahan RTRW yang dilakukan Pemprov Banten sudah mengaplikasikan cara pandang yang jauh ke depan. Perubahan tersebut sudah harus diiringi oleh konsep apa yang harus dikuatkan sehingga bisa membawa Banten ke arah yang lebih baik lagi. “Dengan begitu investor bisa tumbuh kembang di Banten akan tetapi tidak merugikan masyarakat,” terangnya.

“Selain itu, ada nilai tambah untuk provinsi baik PAD (pendapatan asli daerah) maupun lainnya,” sambung Nuraeni.

Selain itu, kata Politikus Partai Demokrat itu, yang rentan terjadi dari perubahan RTRW adalah alih fungsi lahan. Sebagai antisipasi, pihaknya sudah memagarinya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kalau kemarin itu sudah diketuk, di samping menaungi investor tentu ada bentuk lain untuk mengatur agar tidak terjadi alih fungsi lahan,” katanya.

“Masuknya investor tidak semata-mata untuk mengalihfungsikan lahan-lahan yang produktif. Kalau untuk investor saja itu sepihak,” tambahnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Hudaya Latuconsina mengatakan, meski harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan mengubah RTRW, dia memastikan bahwa pihaknya akan mempertahankan LP2B. “Banten sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang LP2B. Kaitannya dengan sudah adanya Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tentu harus dijaga,” katanya.

Ia mengatakan, jangan sampai perda ini terganggu oleh perubahan RTRW, tapi malah sebaliknya, RTRW harus menjaga itu. Hudaya mengatakan, pada proses sosialisasi, dirinya sedikit mengkritisi, di Perda LP2B, lahan pertanian ada 162.000 hektare, di Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW ada 196.000.

“Tapi, mungkin itu bisa saja sebagai rencana di 2030 nanti,” tandasnya. (Fauzan D/RBG)

Tags: Revisi RTRW Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

JP Luncurkan Lima Model Helm Terbaru

Next Post

Badut Seram Culik Pelajar 

Related Posts

No Content Available
Next Post
Badut Seram Culik Pelajar 

Badut Seram Culik Pelajar 

PKS Buka Posko Mudik

Ditinggal PKS, Koalisi Umati Bertahan

Jemaah Haji Kota Tangerang Berkurang Satu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak