SERANG – Pemerintah Provinsi Banten saat ini tengah melakukan validasi data dan cek fisik aset pengadaan tahun 2016. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengalihan aset tahap II implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Di samping itu melalui otonomi daerah, dalam lingkungan strategis globalisasi, Pemerintah Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip Negara Kesatuan. Dalam Negara Kesatuan, Kedaulatan hanya ada pada Pemerintahan Negara. Seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada daerah, tanggungjawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada di tangan Pemerintah Pusat. Sehingga kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah pun merupakan bagian integral dari kebijakan nasional.
“Dengan diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014, terdapat banyak hal yang harus segera ditindaklanjuti baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, diantaranya yang sangat krusial adalah terkait dengan peralihan kewenangan dan pemetaan urusan pemerintahan konkuren,” ujar Nandy, Rabu (20/9).
Dengan adanya peralihan kewenangan penyelenggaraan urusan konkuren tersebut, pemerintah daerah diminta terlebih dahulu melakukan inventarisasi terhadap personil, pendanaan, sarana prasarana dan dokumen (P3D), untuk selanjutnya dilakukan serah terima personil, aset dan dokumen antara Pemerintah Kabupaten/ Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat.
Nandy menjelaskan, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan inventarisasi P3D yang akan diserahterimakan perlu hati-hati. “Oleh karena itu, inventarisasi P3D merupakan kesempatan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembenahan administrasi dan penatausahaan barang milik daerah (BMD),” ujarnya.
Pada tahun 2016, tepatnya tanggal 24 Oktober 2016 kita telah melakukan Berita Acara Serah Terima Personil, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P2D) yang ditandatangani oleh Gubernur Banten dan Bupati Lebak.
Berdasarkan berita acara tersebut nilai perolehan aset/sarana prasarana hasil pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Lebak kepada Pemerintah Provinsi Banten posisi s.d 31 Desember Tahun 2015 dengan nilai perolehan sebesar Rp 158.685.499.080,70 (Seratus Lima Puluh Delapan Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Puluh Koma Tujuh Puluh Rupiah).
Untuk urusan pendidikan menengah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dengan jumlah SMAN dan SMKN sebanyak 49, dan untuk urusan Perdagangan tentang meteriologi tera dan tera ulang Pemerintah Provinsi Banten menyerahkan aset kepada Pemerintah Kabupaten Lebak dengan nilai perolehan sebesar Rp. 27.173.725,87 (Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Koma Delapan Puluh Tujuh Rupiah).
Penambahan data pengadaan tahun 2016 dari Pemerintah Kabupaten Lebak untuk Pelimpahan Tahap II sebesar Rp 35.584.961.942 (Tiga Puluh Lima Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah), yang perlu mendapat perhatian bersama yaitu pertama, KCD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak menjadi koordinator dalam pelaksanaan cek fisik data aset Pengadaan Tahun 2016 dengan melibatkan SMAN dan SMKN. Kemudian, hasil Cek Fisik Tahun 2016 ini akan menjadi dasar dalam serah terima aset tahap II.
“Terkait dengan bukti kepemilikan, saya berharap agar pihak BPKAD Kabupaten Lebak segera menyerahkan bukti kepemilikan kepada BPKAD Provinsi Banten berdasarkan lampiran Bukti Kepemilikan yang sudah diverifikasi pada saat Rakorbid di Hotel Jayakarta Anyer,” ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Ande Ruchiyat menjelaskan, validasi ini dilakukan agar data yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak terhadap Pengalihan Aset Tahap II dilakukan cek fisik terlebih dahulu sebelum dimasukan ke dalam Berita Acara Serah Terima Tahap II.
“Agar data sebagai dasar serah terima Pengalihan Aset Tahap II menjadi lebih akuntabel,” katanya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










