LEBAK – Ditahannya Kepala Desa Umbuljaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak pekan lalu atas pemalsuan ijazah paket A saat melakukan pencalonan Kades pada Pilkades serentak tahun 2016 lalu, pemerintahan desa untuk melayani masyarakat dipimpin oleh Sekertaris Desa (Sekdes).
Camat Banjarsari Abdurohim mengatakan, meskipun kepala desanya ditahan, namun roda pemerintahan desa harus berjalan demi melayani masyarakat.
“Roda pemerintahan desa harus tetap berjalan, sementara ini dipimpin oleh Sekdes. Tapi hanya surat menyurat saja, bukan mengambil kewenangan dalam mengambil kebijakan desa,” katanya saat dihubungi Radar Banten Online, Rabu (25/10).
Terpisah, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak Tahlidin mengatakan, pengambilan kebijakan masih berada di tangan kepala desa hingga adanya keputusan tetap pengadilan.
“Ya, untuk kebijakan desa harus menemui kepala desa ke Rutan, kalau untuk surat menyurat saja akan di backup oleh Sekdes,” terangnya.
Pergantian kepala desa, lanjutnya, akan dilakukan setalah ada vonis dari pengadilan. “Setelah di vonis selanjutnya kepala desa akan diberhentikan atau PAW, sehingga akan dipilih ulang dengan dipilih atau diwakili oleh sepuluh orang yang dikumpulkan dari setiap kampung dari desa tersebut. Bisa jadi lebih dari sepuluh, karena tergantung dari indeks jumlah penduduk desa Umbuljaya tersebut,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Umbuljaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Jahari masuk rumah tahanan klas II B Rangkasbitung akhir pekan lalu setelah ia menggunakan ijazah palsu paket A atau setara SD saat melakukan pencalonan Kades pada Pilkades serentak tahun 2016 lalu, hingga akhirnya terpilih sebagai Kades Desa tersebut.
Penahanan tersebut terjadi ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menerima laporan berkas tahap 2 dari kepolisian Polres Lebak, yang mendapat laporan dari warga dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh kadesnya. Dan saat ini, Jahari telah di tahan dan dimasukkan ke rumah tahanan klas II B Rangkasbitung. (Omat/twokhe@gmail.com).









