SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berpendapat, keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang menetapkan besaran upah minimum kabupaten kota (UMK) Kabupaten Serang untuk 2018 sebesar Rp 3.542.713,50 sudah tepat. Besaran UMK dinilai sudah ideal.
Tatu mengatakan, keputusan yang diambil gubernur terkait besaran UMK sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan bahwa kenaikan upah sebesar 8,7 persen dari UMK 2017. “Harusnya sudah final, enggak usah dibahas lagi oleh buruh,” ujar politikus Golkar itu kepada wartawan saat ditemui di halaman gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (22/11).
Menurut Tatu, PP 78 Tahun 2015 sudah diterapkan melalui berbagai pertimbangan. Di antaranya pertimbangan inflasi perekonomian. “Tapi kalau buruh masih menuntut kenaikan, itu hak mereka,” katanya.
Namun, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Banten itu meminta para buruh dan serikat pekerja bisa bersikap bijak menanggapi ketetapan UMK tersebut. Khawatir, bentuk protes dari buruh akan mengancam investasi di Kabupaten Serang. “Pastinya perusahaan juga mencari profit yang tinggi. Salah satu pertimbangannya, ya upah buruh,” terangnya.
Menurut Tatu, saat ini bukan waktunya berbicara soal kenaikan upah, melainkan memikirkan soal rendahnya serapan tenaga kerja di Kabupaten Serang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang 2016, angka pengangguran di Kabupaten Serang mencapai 13 persen. “Saudara-saudara kita masih banyak yang belum bekerja,” tukasnya.
Sekadar diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim sudah menetapkan UMK 2018 kabupaten kota di Provinsi Banten sesuai PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di Kabupaten Serang, UMK tahun depan ditetapkan sebesar Rp 3.542.713,50, lebih tinggi dibandingkan Kota Serang sebesar Rp 3.116.275, Pandeglang sebesar Rp 2.353.549, dan Lebak sebesar Rp 2.312.384. (Rozak/RBG)









