TANGERANG – Hakim PN Tangerang menjatuhi vonis 20 tahun penjara kepada Faisal Haris alias Boneng alias Bejos (34), warga Jalan Solo Kampung Utan Nomor 35 RT 04, RW 04 Kelurahan Cempakaputih, Kecamatan Ciputattimur, Kota Tangsel dan Ruli (34), warga Perum Regency Blok F 24 Nomor 23 Kelurahan Serang, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa Rahmadi Seno yang menuntut seumur hidup.
Hakim Wahyu Widya Nurfitri mengatakan, kedua terdakwa terbukti dan secara sah memiliki ganja seberat 13 kilogram. Dalam putusannya, hakim menguraikan perbuatan terdakwa yang ditangkap pada 22 Maret 2017.
Kedua terdakwa juga kena pasal subsider dengan denda sebesar Rp1 miliar. ”Karena hukuman sudah maksimal 20 tahun. Kalau tidak mampu membayar, tidak ada kurungan. Karena putusanya sudah maksimal 20 tahun,” kata hakim Wahyu.
Majelis hakim kemudian bertanya kepada kedua terdakwa terkait hukuman tersebut. ”Apakah saudara terdakwa menerima hukuman ini atau akan melalukan upaya hukum banding,” tutur hakim Wahyu.
Terdakwa Faisal Haris dan Ruli kompak menyatakan tidak akan banding. Mereka malah mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. ”Kami sudah terhindar hukuman seumur hidup di penjara saja sudah senang. Kami terima putusan, Yang Mulia,” sahut terdakwa.
Jaksa Rahmadi Seno di hadapan hakim menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Karena hukuman yang dijatuhkan ke terdakwa tidak sesuai tuntutan.
Kuasa hukum terdakwa Abel Marbun usai sidang mengatakan, putusan majelis hakim sudah objektif. ”Melihat barang bukti dalam persidangan dan keterangan saksi-saksi dari kepolisian yang menangkap, maka vonis 20 tahun cukup tinggi,” katanya. (mg-05/dai/sub)










