slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Punya Ganja, Divonis 20 Tahun Penjara

Aas Arbi by Aas Arbi
23-11-2017 23:40:47
in Hukum
Puluhan Bocah Ditemukan Hisap Ganja

ilustrasi (foto: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG – Hakim PN Tangerang menjatuhi vonis 20 tahun penjara kepada Faisal Haris alias Boneng alias Bejos (34), warga Jalan Solo Kampung Utan Nomor 35 RT 04, RW 04 Kelurahan Cempakaputih, Kecamatan Ciputattimur, Kota Tangsel dan Ruli (34), warga Perum Regency Blok F 24 Nomor 23 Kelurahan Serang, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa Rahmadi Seno yang menuntut seumur hidup.

Hakim Wahyu Widya Nurfitri mengatakan, kedua terdakwa terbukti dan secara sah memiliki ganja seberat 13 kilogram. Dalam putusannya, hakim menguraikan perbuatan terdakwa yang ditangkap pada 22 Maret 2017.

Baca Juga :

Badan Narkotika Nasional Banten Tangkap Bandar Ganja di Jakarta

Satpam Edarkan Ganja, Upahnya Gratis Pakai

Polda Metro Jaya Amankan 350 Kg Ganja Kering dari Aceh

BNN Amankan 261 Kg Ganja, Dua Terduga Pemilik Masih Buron

Kedua terdakwa juga kena pasal subsider dengan denda sebesar Rp1 miliar. ”Karena hukuman sudah maksimal 20 tahun. Kalau tidak mampu membayar, tidak ada kurungan. Karena putusanya sudah maksimal 20 tahun,” kata hakim Wahyu.

Majelis hakim kemudian bertanya kepada kedua terdakwa terkait hukuman tersebut. ”Apakah saudara terdakwa menerima hukuman ini atau akan melalukan upaya hukum banding,” tutur hakim Wahyu.

Terdakwa Faisal Haris dan Ruli kompak menyatakan tidak akan banding. Mereka malah mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. ”Kami sudah terhindar hukuman seumur hidup di penjara saja sudah senang. Kami terima putusan, Yang Mulia,” sahut terdakwa.

Jaksa Rahmadi Seno di hadapan hakim menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Karena hukuman yang dijatuhkan ke terdakwa tidak sesuai tuntutan.

Kuasa hukum terdakwa Abel Marbun usai sidang mengatakan, putusan majelis hakim sudah objektif. ”Melihat barang bukti dalam persidangan dan keterangan saksi-saksi dari kepolisian yang menangkap, maka vonis 20 tahun cukup tinggi,” katanya. (mg-05/dai/sub)

Tags: kasus ganja
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Besok, Kereta Bandara Diuji Coba

Next Post

Resto Bandar Djakarta, Makan Seafood Diskon 50%

Related Posts

Badan Narkotika Nasional Banten Tangkap Bandar Ganja di Jakarta
Berita Utama

Badan Narkotika Nasional Banten Tangkap Bandar Ganja di Jakarta

by Fahmi
Senin, 30 Juni 2025 21:02

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap bandar ganja asal Jakarta. Pelaku ditangkap setelah petugas menangkap dua orang kaki...

Read moreDetails

Satpam Edarkan Ganja, Upahnya Gratis Pakai

Polda Metro Jaya Amankan 350 Kg Ganja Kering dari Aceh

BNN Amankan 261 Kg Ganja, Dua Terduga Pemilik Masih Buron

Next Post
Resto Bandar Djakarta, Makan Seafood Diskon 50%

Resto Bandar Djakarta, Makan Seafood Diskon 50%

Seorang Jemaah Haji Asal Kabupaten Lebak Meninggal Dunia di Tanah Suci

Pemerintah Saudi Pertegas Larangan Berfoto di Masjidilharam dan Nabawi

Beredar Hoaks Honorer K2 Diangkat jadi CPNS

Beredar Hoaks Honorer K2 Diangkat jadi CPNS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 1 Mei 2026 19:15

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut mobil Kijang Innova yang dikemudikan Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi,...

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 1 Mei 2026 18:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera melakukan pembahasan dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak