SERANG – Tambang pasir kuarsa milik PT. Cemindo Gemilang yang memproduksi semen Merah Putih ditutup Pemerintah Provinsi Banten.
Tambang pasir kuarsa yang terletak di bukit Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak tersebut ditutup paksa oleh pemerintah Provinsi Banten karena diduga tidak berizin alias ilegal.
Berdasarkan informasi yang diterima Radar Banten Online, penutupan dilakukan pada Jum’at (5/1). Penutupan dilakukan dengan pemasangan sepanduk berwarna putih dengan disertai logo Pemprov Banten.
Ketua KNPI Kecamatan Bayah Rizal mendukung langkah Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten tersebut.
“Kami selaku warga Bayah yang terdampak akibat akitivitas perusahaan sangat berterimakasih atas tindakan penutupan tambang pasir kuarsa milik perusahaan semen merah putih ini,” ujar Rijal, Minggu (7/1).
Penambangan pasir yang beroperasi hampir setahun yang lalu ini kerap meresahkan masyarakat melalui dampak yang ditimbulkan dari penambangan tersebut.
“Kalau ilegal kan mereka hanya mengeruk keuntungan saja tanpa membayar pajak atau retribusi kepada Pemerintah, sebaiknya perusahaan jangan menambang kekayaan alam yang ilegal karena itu jelas melanggar aturan,” tambah Rizal.
Tidak hanya itu penambangan pasir kuarsa ilegal ini dianggap merugikan masyarakat Lebak, dikarenakan perusahaan hanya mengeruk kekayaan bumi dengan ilegal dan tanpa memberikan pajak atau retribusi pada pemerintah Kabupaten Lebak.
Senada dengan Ketua KNPI Kecamatan Bayah, Ketua Karukunan Warga Bayah (KAWABA) Yusuf S Hasan menuturkan apresiasinya terhadap tindakan dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Hebat dan kami acungkan jempol terhadap pemprov Banten yang sudah melakukan tindakan tegas dengan menutup penambangan ilegal pasir kuarsa tersebut,” ujar Yusuf.
“Kami berharap juga tindak tegas angkutan penambangan bahan baku semen yang menyebabkan kerusakan jalan Nasional Bayah – Cibareno,” harapnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









