LEBAK – Atas hasil penghitungan ulang berkas dukungan B1KWK jalur perseorangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Cecep Sumarno (CS) dan Didin Saprudin (DS) yang dilakukan KPU Lebak atas rekomendasi Panwaslu Lebak, ternyata ada perbedaan selisih antara berkas B1KWK pertanggal (29/11/2017) lalu yang diserahkan ke KPU Lebak dengan sinkronisasi B1KWK yang dibawa pihak CS – DS saat penghitungan ulang.
“Rekomendasi Panwas Lebak untuk penghitungan ulang berkas dukungan B1KWK dari jalur perseorangan sudah kami laksanakan yang selesai dua hari ini Sabtu (6/1),sekitar jam 21.00 WIB malam-red),” ujar Ketua KPU Lebak Ahmadiyah Saparudin di Hall Hotel Mutiara Lebak, Sabtu (6/1).
“Hasil penghitungan ulang ada selisih sebanyak 33.348 jika dibandingkan dengan berkas dukungan B1KWK yang diberikan ke KPU Lebak pertanggal (29/11/2017) dengan hasil penghitungan ulang dan sinkronisasi data dengan berkas dukungan B1KWK yang dibawa pihak CS-DS. Dan hasilnya dari hitungan dan sinkronisasi berkas dukungan tim CS-DS ada sebanyak 77.642,” katanya.
Dengan hasil demikian KPU Lebak belum bisa memutuskan mana yang akan menjadi putusan. Ketua KPU Lebak mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi dan KPU RI.
“Kita akan konsultasikan dulu dengan pimpinan di Provinsi dan pimpinan di KPU RI. Setelah itu akan kita plenokan secepatnya. Saya juga sudah sampaikan ke Panwaslu Lebak dan CS-DS untuk meminta waktu untuk berkonsultasi,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak Ade Jurkoni mengatakan, bahwa belum hisa mengambil keputusan dan juga pihak KPU Lebak meminta waktu untuk melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi dan Pusat agar keputusan yang diambil tidak melanggar aturan.
Disinggung soal adanya selisih jumlah berkas dukungan yang selesai dihitung pada Sabtu (6/1) kemarin. Bahwa pihak Panwaslu Lebak menyerahkan sepenuhnya ke KPU Lebak.
“Hasilnya kita serahkan ke KPU Lebak. Jika berpatokan pada berkas dukungan yang diserahkan pertanggal (29/11/2017) itu sah-sah saja, asalkan putusan itu sesuai dengan undang-undang dan peraturan KPU. Karena kita sudah cukup memberikan rekomendasi untuk sengketa Pilkada ini. Dan KPU sudah menjalankan semuanya,” ungkapnya. (Omat/twokhe@gmail.com).








