LEBAK – Persyaratan administrasi pencalonan petahana, yakni bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi pada Pilkada 2018 dinyatakan memenuhi syarat.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin usai menggelar rapat pleno terbuka Hasil Penelitian Administrasi Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 di Kantor KPU Lebak, Jum’at (19/1).
Rapat pleno dihadiri oleh Komisioner KPU Lebak, anggota KPU Banten, Panwaslu Lebak, Liason Officer (LO) atau para perwakilan partai pengusung.
“Dari hasil penelitian, dokumen persyaratan pencalonan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi untuk maju di Pilkada 2018 dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin saat menyampaikan hasil penelitian syarat pencalonan di kantor KPU Lebak, Jum’at (19/1).
Ahmad menambahkan, hasil ini akan diserahkan kepada Liason Officer (LO) atau kepada partai pengusung Bapaslon yang sebelumnya telah mendaftar.
“Hasil ini kita serahkan langsung kepada para partai pengusungnya masing-masing,” tutupnya. (Omat/twokhe@gmail.com).











