PULOMERAK – Jumlah kendaraan ekspedisi yang menyeberang di Pelabuhan Merak-Bakauheni mengalami penurunan cukup drastis. Sejak beroperasinya Pelabuhan Bojonegara-Bakauheni dan Tanjung Priok-Panjang, Pelabuhan Merak kehilangan pelanggan ribuan unit kendaraan sehingga pendapatan berkurang hingga Rp 580 miliar per tahun.
Berdasarkan data yang dilansir Indonesia National Ferry Owner Association (INFA), Pelabuhan Merak mengalami kehilangan pelanggan sebanyak 2.000 unit dari kendaraan golongan IX per hari. Sedangkan untuk semua golongan, Pelabuhan Merak kehilangan 4.000 unit kendaraan per harinya.
Ketua DPC Indonesia National Ferry Owner Association (INFA) Banten Hasyir Muhammad mengatakan bahwa adanya kompetitor yang membuka angkutan bagi kendaraan-kendaraan besar membuat Pelabuhan Merak kehilangan pendapatan yang begitu besar. “Saat ini kendaraan yang pindah ke sana (Bojonegara dan Tanjung Priok) sebanyak dua ribu kendaraan dalam satu hari 24 jam,” kata Hasyir, Kamis (18/1).
Hasyir mengaku sudah mengusulkan bahwa untuk mengembalikan pelanggan, PT ASDP sekaligus pengelola Pelabuhan Merak, harus menghapus golongan IX. “Golongan IX itu termasuk dalam kategori mahal untuk pembayaran tiketnya. Artinya golongan IX harus diturunkan menjadi golongan VIII dan golongan VIII menjadi golongan VII, dan seterusnya,” ujarnya.
Dahulu, kata dia, terbitnya golongan IX lantaran diajukan oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) bersama direksi PT ASDP. Usulan waktu itu diajukan kepada Kementerian Perhubungan. “Saat ini kami ingin menghilangkan golongan IX, untuk menarik lagi pengguna jasa Pelabuhan Merak,” ucapnya.
Hasyir menjelaskan, dirinya yakin jika golongan IX dihapuskan akan mengembalikan pengguna jasa di Pelabuhan Merak. “Saya bukannya tidak mau bersaing, namun apa yang harus kita lakukan untuk persaingan ini. Jangan kita memikirkan perusahan-perusahaan baru di pelabuhan yang akan datang, namun kita harus memikirkan kemajuan Pelabuhan Merak juga dong,” ucapnya.
Sementara itu, General Manajer PT ASDP Merak Fahmi Alweni membantah bila adanya golongan IX merupakan usulan direksi ASDP. Kata dia, adanya golongan IX merupakan keputusan Kementerian Perhubungan. “Penetapan tarif juga ditetapkan oleh kementrian dengan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan,” ujarnya.
Terkait wacana INFA dan Gapasdap yang menginginkan agar golongan IX dihapus, Fahmi menilai bahwa usulan itu sah-sah saja. Dia meminta usulan itu disampaikan kepada Kementerian Perhubungan yang mempunyai kebijakan, bukan kepada direksi PT ASDP. “Silakan saja, kami hanya mendampingi saja untuk pengusulan tersebut,” kata Fahmi.
Hanya saja, Fahmi tidak sependapat bila Pelabuhan Merak dianggap kehilangan pelanggan ribuan unit kendaraan, khususnya dari golongan IX. Dia malah mengklaim bahwa kendaraan golongan IX masih ada kenaikan walaupun sangat tipis. “Dari tahun 2012 hingga tahun 2017 kemarin kami berusaha untuk bisa menaikkan pendapatan,” ujarnya.
Adapun data yang disampaikan INFA terkait penurunan pelanggan golongan IX yang berpindah ke lintasan Bojonegara-Bakauheni dan Tanjung Priok-Panjang, Fahmi mengatakan bahwa itu hanya menurut INFA.
“Sebetulnya hanya masalah muatan saja. Lantaran banyak yang melebihi kapasitas muatan, yang seharusnya maksimal 50 ton. Tapi kebanyakan 60 ton sehingga tidak diterima di Pelabuhan Merak. ASDP membangun dermaga tersebut tentunya melihat peraturan yang lain,” jelasnya. (Adi/RBG)











