CILEGON – Pemkot belum juga menutup pengelolaan parkir ilegal di Ramayana Mall Cilegon. Padahal, berdasarkan kesepakatan antara Komisi I DPRD Kota Cilegon bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada pekan lalu, pengelolaan parkir Ramayana harus dihentikan sampai pengelolanya mengantongi izin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I M Subchi menyatakan, surat rekomendasi Komisi I memang sudah dibuat. Namun, sampai kemarin surat itu belum sampai ke Plt Walikota Edi Ariadi. “Yang namanya rekomendasi kan harus melalui pimpinan Dewan. Jadi, suratnya baru sampai ke Ketua Dewan,” katanya kepada Radar Banten, Senin (22/1).
Subchi mengatakan, setelah sampai kepada pimpinan Dewan, surat tersebut sudah pasti akan langsung diberikan ke Plt Walikota. “Dewan kan ada pimpinannya, begitu juga dengan Pemkot. Jadi, rekomendasinya disampaikan atas nama pimpinan Dewan dan akan dilayangkan kepada Plt Walikota Bapak Edi Ariadi,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih Usman mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari Komisi I. Rencananya, Fakih meneruskan surat tersebut pada Selasa (23/1). “Nanti akan saya sampaikan ke Pemkot besok (hari ini-red). Yang namanya surat rekomendasi kan enggak bisa buru-buru. Tapi, besok (hari ini-red) sudah pasti akan dilayangkan suratnya,” kata Fakih.
Menurut Fakih, pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan memang berkaitan dengan kepentingan umum. “Saya minta juga pegawai yang berkaitan juga harus diberikan teguran oleh pimpinannya. Jangan sampai hal itu terjadi lagi nantinya,” ujar politikus senior Golkar Cilegon ini.
Fakih berharap, setelah surat rekomendasinya dilayangkan ke Plt Walikota, Pemkot bisa menindaklanjutinya dengan menghentikan operasional pengelola parkir. “Kalau rekomendasinya harus tutup sementara, berarti harus ditindaklanjuti dan jangan sampai dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Plt Walikota Edi Ariadi mengaku, sampai dengan kemarin sore belum menerima surat rekomendasi dari DPRD Kota Cilegon. Edi berjanji bila sudah menerima, akan segera menindaklanjutinya. “Kalau sudah menerima, pasti saya tahu isi suratnya seperti apa,” ujar Edi.
Terkait rencana pemanggilan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi, yang disebut oleh manajemen Ramayana terlibat dalam pengelola parkir ilegal, Edi menyatakan, sampai kemarin sore Uteng belum mendatanginya. “Belum datang Pak Uteng-nya. Padahal, saya sudah panggil Pak Uteng, tapi baru secara lisan,” tutur Edi.
Diketahui meski sudah direkomendasikan bahwa pengelolaan parkir di Ramayana harus dihentikan dan digratiskan, PT Charles Lestari Sentosa sebagai pihak ketiga masih memungut uang parkir. Tarif parkir sepeda motor Rp2.000 untuk satu jam pertama. Untuk kendaraan roda empat, dikenakan tarif Rp4.000 untuk satu jam pertama.
Ketika dikonfirmasi, NS Andreas, salah seorang manajemen PT Charles Lestari Sentosa, tidak bisa dikonfirmasi walaupun telepon genggamnya dalam keadaan aktif. Sementara, Supervisor Parkir Asep Saefudin ketika dikonfirmasi juga sulit dihubungi dan enggan berkomentar. “Nanti ya, lagi di jalan,” katanya sambil menutup pembicaraan. (Umam/RBG)










