slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pembahasan Raperda Garis Sempadan Jalan Libatkan Warga

Redaksi by Redaksi
05-02-2018 12:01:13
in Berita Utama, News, Pemerintahan, Umum
Jalan Dilebarkan, Bangunan Bebas Melanggar
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Raperda tentang Garis Sempadan Jalan yang saat ini masih dalam pembahasan di panitia khusus (pansus) DPRD Kota Serang dapat menjadi buah simalakama bagi Pemkot Serang. Raperda itu dinilai akan mempunyai dampak yang sangat besar bagi kehidupan warga dan pemerintah apabila disahkan nanti.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Amanudin Toha mengatakan, pimpinan Dewan sudah mendesak kepada pansus agar raperda itu segera dibahas kembali. “Ini memang dilema. Segera disahkan salah, tidak disegerakan makin salah,” ujar Aman kepada Radar Banten, Minggu (4/2).

Baca Juga :

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Dindikbud Kota Serang Lestarikan Bahasa Jawa Serang di Tengah Arus Modernisasi

Meski demikian, Aman mengatakan, raperda itu harus segera dibahas kembali agar kondisi Kota Serang tidak semakin semrawut dengan maraknya bangunan yang melanggar garis sempadan jalan. Namun, pembahasan itu harus melibatkan masyarakat. “Agar tidak menjadi polemik,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Apalagi, tambah Aman, kalau mengikuti ketentuan jalan protokol harus mencapai 15 meter. Meskipun raperda itu direncanakan tidak berlaku surut, tapi masyarakat juga pasti akan kewalahan saat mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) ketika akan melakukan rehab bangunan.

Dihubungi terpisah, Walikota Serang Tb Haerul Jaman mengakui adanya bangunan-bangunan di pinggir jalan yang tidak sesuai dengan garis sempadan jalan di Kota Serang. Apalagi itu terjadi di daerah-daerah yang dilakukan pelebaran jalan seperti Jalan KH Fatah Hasan dan Jalan KH Abdul Hadi.

“Awalnya punya halaman dan pagar, tapi karena ada pembebasan lahan yang cukup besar, ya halamannya jadi hilang,” ujar Jaman.

Meskipun izin mendirikan bangunan (IMB) dapat ditinjau ulang, namun, ia mengatakan, apabila ketentuan garis sempadan itu benar-benar diberlakukan kepada para pemilik bangunan yang sudah lama berada di daerah tersebut maka masyarakat bisa ‘teriak’.

Untuk itu, apabila Raperda tentang Garis Sempadan disahkan menjadi perda maka aturan garis sempadan jalan itu hanya berlaku bagi pembangunan yang baru. Apabila ada masyarakat yang ingin membuat bangunan baru maka harus mengikuti ketentuan garis sempadan sesuai dengan perda itu.

Untuk mengantisipasi adanya parkir kendaraan di bahu jalan, politikus Golkar itu akan meminta Dinas Perhubungan untuk memasang rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti. “Kalau ada yang tidak sesuai dengan garis sempadan, jangan parkir kendaraan di bahu jalan apalagi di trotoar,” tegas Jaman.

Pantauan Radar Banten, di sejumlah ruas jalan di Kota Serang masih ditemukan bangunan (rumah, toko, dan perkantoran) yang melanggar. Posisi bangunan yang berada persis di pinggir jalan, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun Kota Serang tidak mengindahkan garis sempadan jalan.

Mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa bangunan harus mempunyai jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan (GSB) dan jarak antargedung. Dalam UU tersebut dijelaskan, GSB mempunyai arti sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai.

Batasan atau patokan untuk mengukur besar GSB adalah as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi. Sehingga jika rumah berada di pinggir jalan maka garis sempadan diukur dari as jalan sampai bangunan terluar di lahan tanah yang dikuasai. Standarnya GSB, yakni tiga sampai lima mater.

Keberadaan bangunan yang banyak melanggar GSB, yakni ada di Kawasan Kebonjahe, Kawasan Cijawa sepanjang Jalan KH Abdul Fatah Hasan, Jalan Ahmad Yani, dan sejumlah ruas jalan lain.

Di Jalan KH Abdul Fatah Hasan dan Kebonjahe, rata-rata keberadaan bangunan baik itu ruko, rumah makan, dan tempat usaha lainnya minim lahan parkir. Bahu jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan yang melintas malah dipakai parkir sehingga mempersempit lebar jalan. (Rostinah/RBG)

Tags: dprd kota serangPemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Drainase Tersumbat, Jalan di Pabuaran Sering Digenangi Air

Next Post

Durian Si Radio dan Talas Beneng, Pangan Lokal Andalan Pandeglang

Related Posts

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis
Kota Serang

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 30 Mei 2026 16:23

Ratusan siswa SMPN 6 Kota Serang saat mengikuti Program Serang Mengaji. (Foto: Nahrul Muhilmi)

Read moreDetails

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Dindikbud Kota Serang Lestarikan Bahasa Jawa Serang di Tengah Arus Modernisasi

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

DPRD Kota Serang Soroti Dugaan Kebocoran Retribusi Parkir hingga Rp9 Miliar

Pemkot Serang Raih Penghargaan Nasional atas Pelestarian Bahasa Jawa Serang

Sengketa Aset Pemkot Serang dan Pemkab Serang Berpotensi Dibawa ke DPOD

Pemkot Serang Raih WTP, Inspektorat Sebut OPD Lebih Siap Hadapi Pemeriksaan

Next Post
Durian Si Radio dan Talas Beneng, Pangan Lokal Andalan Pandeglang

Durian Si Radio dan Talas Beneng, Pangan Lokal Andalan Pandeglang

Aktivis LGBT : Beri Kami Ruang Berkarya

Populasi Gay Merambah Anak SMP, Komunikasi via Aplikasi

Jalan Raya Petir-Tunjungteja Rawan Kecelakaan

Jalan Raya Petir-Tunjungteja Rawan Kecelakaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak